Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat: Pasal penghinaan presiden tak ada hubungannya dengan SBY

Demokrat: Pasal penghinaan presiden tak ada hubungannya dengan SBY Benny K Harman usai diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengaku tidak tahu atas pasal pelecehan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP. Benny menyatakan bahwa pasal itu tak ada hubungannya dengan pemerintahan sebelumnya.

"Kalau dia yang mengusulkan berarti dia setuju. Apa hubungannya sama SBY? Gak ada hubungannya itu," kata Benny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (6/8).

Benny juga menegaskan bahwa sejauh ini tak ada perdebatan terkait pasal tersebut di Komisi III DPR. Dia menduga bahwa yang bermunculan merupakan pendapat secara personal saja.

"Belum dibahas Komisi III. Siapa bilang ada ramai-ramai penolakan dari Komisi III, itu mungkin personal. Lu baca berita dulu lah, gak ada isu itu. Gak ada ramai-ramai soal pasal itu, saya gak dengar," tuturnya.

Seperti diketahui tiga hari sebelumnya Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan pasal yang telah dibatalkan oleh MK tak bisa diajukan atau dihidupkan kembali.

"Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MK itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," kata Aziz di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Menurut Aziz, Menkum HAM Yasonna Laoly telah menyodorkan draf RUU KUHP pada rapat kerja dengan Komisi III. Dalam RUU KUHP memang benar ada permintaan untuk menghidupkan kembali pasal tersebut. Namun, dalam rapat tersebut, kata dia, Komisi III DPR hanya bersifat mendengarkan dan tidak membahas secara substansif dalam rapat tersebut.

"Pada saat raker dengan Menkum HAM, memang ada pasal itu (penghinaan kepada presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah. Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal subtansi tentang penghinaan kepada presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara subtansi, hanya mendengar," jelasnya.

Politikus Golkar ini menolak secara tegas jika pemerintah ngotot ingin menghidupkan kembali pasal tersebut, karena putusan MK, kata dia bersifat final dan mengikat.

"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK," tegasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
AHY Soal Demokrat Masuk Kabinet: Enggak Ada, Tidak Ada Pembahasan Tentang Itu
AHY Soal Demokrat Masuk Kabinet: Enggak Ada, Tidak Ada Pembahasan Tentang Itu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangguk dan tersenyum saat ditanya soal isu Demokrat masuk kabinet pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Kelakar Benny Saat Rapat dengan Yasonna, Trauma Demokrat Pernah Coba Direbut Moeldoko
Kelakar Benny Saat Rapat dengan Yasonna, Trauma Demokrat Pernah Coba Direbut Moeldoko

Benny menyebut, saat bertemu dengan Yasonna, teringat kasus pengambil alihan Partai Demokrat oleh kubu KSP Moeldoko.

Baca Selengkapnya
Demokrat Tegaskan SBY Tak Bohong, Deklarasi Anies-AHY Awal September Disaksikan Parpol Koalisi Perubahan
Demokrat Tegaskan SBY Tak Bohong, Deklarasi Anies-AHY Awal September Disaksikan Parpol Koalisi Perubahan

Demokrat menyebut janji duet Anies-AHY disaksikan seluruh perwakilan partai politik Koalisi Perubahan.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
Demokrat Tolak Wacana Cawapres Anies Tak Berasal dari Parpol: Singgung Nama Besar SBY
Demokrat Tolak Wacana Cawapres Anies Tak Berasal dari Parpol: Singgung Nama Besar SBY

NasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.

Baca Selengkapnya
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres

Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers

Baca Selengkapnya
AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Jokowi Tidak Membahas Tukar Guling Dukungan dengan Jatah Menteri
AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Jokowi Tidak Membahas Tukar Guling Dukungan dengan Jatah Menteri

Pertemuan SBY dan Jokowi didorong oleh para partai politik yang tergabung di KIM

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

aporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Baca Selengkapnya