Demokrat: Pasal penghinaan presiden tak ada hubungannya dengan SBY
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengaku tidak tahu atas pasal pelecehan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP. Benny menyatakan bahwa pasal itu tak ada hubungannya dengan pemerintahan sebelumnya.
"Kalau dia yang mengusulkan berarti dia setuju. Apa hubungannya sama SBY? Gak ada hubungannya itu," kata Benny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (6/8).
Benny juga menegaskan bahwa sejauh ini tak ada perdebatan terkait pasal tersebut di Komisi III DPR. Dia menduga bahwa yang bermunculan merupakan pendapat secara personal saja.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang protes atas hasil Pilpres di Bengkulu? Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
"Belum dibahas Komisi III. Siapa bilang ada ramai-ramai penolakan dari Komisi III, itu mungkin personal. Lu baca berita dulu lah, gak ada isu itu. Gak ada ramai-ramai soal pasal itu, saya gak dengar," tuturnya.
Seperti diketahui tiga hari sebelumnya Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan pasal yang telah dibatalkan oleh MK tak bisa diajukan atau dihidupkan kembali.
"Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MK itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," kata Aziz di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Aziz, Menkum HAM Yasonna Laoly telah menyodorkan draf RUU KUHP pada rapat kerja dengan Komisi III. Dalam RUU KUHP memang benar ada permintaan untuk menghidupkan kembali pasal tersebut. Namun, dalam rapat tersebut, kata dia, Komisi III DPR hanya bersifat mendengarkan dan tidak membahas secara substansif dalam rapat tersebut.
"Pada saat raker dengan Menkum HAM, memang ada pasal itu (penghinaan kepada presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah. Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal subtansi tentang penghinaan kepada presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara subtansi, hanya mendengar," jelasnya.
Politikus Golkar ini menolak secara tegas jika pemerintah ngotot ingin menghidupkan kembali pasal tersebut, karena putusan MK, kata dia bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK," tegasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengangguk dan tersenyum saat ditanya soal isu Demokrat masuk kabinet pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaBenny menyebut, saat bertemu dengan Yasonna, teringat kasus pengambil alihan Partai Demokrat oleh kubu KSP Moeldoko.
Baca SelengkapnyaDemokrat menyebut janji duet Anies-AHY disaksikan seluruh perwakilan partai politik Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaNasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaPertemuan SBY dan Jokowi didorong oleh para partai politik yang tergabung di KIM
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca Selengkapnya