Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Merdeka.com - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah mengusulkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Hal ini untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah dampak tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani tak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia menilai, normalisasi penyelenggaraan Pilkada lebih relevan sebagai solusi. Sebab, waktu kekosongan jabatan kepala daerah cukup panjang, sehingga bisa mengganggu kerja birokrat yang ditunjuk sebagai penjabat.
"Pandangan bahwa itu berpotensi mengganggu tugas pokok dari birokrat yang mendapat penugasan sebagai pelaksana tugas kepala daerah tentu cukup beralasan. Karenanya kami berpandangan bahwa wacana normalisasi Pilkada masih sangat relevan dan menjadi solusi," ujar Kamhar kepada wartawan, Senin (4/10).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa alasan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? 'Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,' katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
Demokrat mengusulkan 101 daerah yang menggelar Pilkada di 2022 digeser bersamaan dengan 170 daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2023.
"Kecuali 101 daerah yang seharusnya Pilkada di 2022 bisa digeser bersamaan dengan 170 Pilkada 2023 sehingga total menjadi 271 Pilkada," usul Kamhar.
Sehingga pada tahun 2024 fokus utama hanya Pileg dan Pilpres. Kemudian Pilkada digelar secara normal dan hanya ada dua gelombang.
"Ke depan hanya dua gelombang Pilkada yang jumlah daerah Pilkdanya sama-sama 271. Untuk jumlah daerah sebesar dan sebanyak Indonesia dibagi dalam dua gelombang Pilkada cukup wajar dan rasional," jelas Kamhar.
Opsi ini dipandang juga meminimalisir masalah penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti masalah anggaran, kesiapan penyelenggara hingga kekosongan jabatan yang terlalu lama
Di sisi lain, Kamhar menilai, penjabat yang mengisi kekosongan jabatan seharusnya diserahkan kepada pejabat sipil. Bukan perwira TNI dan Polri.
"Ini harus kita cegah, jangan sampai mengulang kesalahan sejarah yang telah dikoreksi oleh reformasi berupa praktik Dwifungsi ABRI," ucapnya.
Diberitakan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatakan wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD sudah bergulir lama
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Baca Selengkapnya