Demokrat Sebut Ada Partai Ngotot Revisi UU Pemilu Demi Sistem Proporsional Tertutup
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengatakan, ada partai yang memperjuangkan merevisi UU Pemilu untuk mengubah sistem Pemilu. Dari yang digunakan saat ini yaitu sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Saya tahu ada partai yang sangat keras memperjuangkan revisi UU Pemilu oke, tetapi sebenarnya yang diperjuangkan terutama adalah masalah sistemnya ini berubah lagi menjadi proporsional tertutup," katanya dalam diskusi daring, Rabu (24/2).
Menurutnya, sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran. Sistem proporsional tertutup membuat pemilih hanya disediakan pilihan partai politik saja.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
"Ingat bahwa masyarakat sekarang ini memilih partai dan memilih juga figurnya untuk DPRD kota maupun nasional," jelasnya.
Dia menilai, rakyat lebih menginginkan sistem proporsional terbuka seperti yang saat ini diterapkan. Rakyat menolak kembali sistem tertutup.
"Tentu ini mundur lagi. Dan kalau kita lihat lagi hasil survei, tentu rakyat menolak ini. Karena mereka mayoritas menginginkan sistem proporsional terbuka seperti ini di mana mereka bisa memilih figur-figur yang mereka tahu, mereka kenal itu bisa lebih mewakili kepentingan mereka," tegas Renanda.
Sebelumnya, salah satu partai yang menginginkan sistem pemilu dievaluasi kembali adalah PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya terbuka untuk revisi UU Pemilu saja tanpa mengubah jadwal Pilkada. Salah satu yang perlu dievaluasi dalam UU Pemilu adalah penggunaan sistem proporsional terbuka yang memunculkan praktik politik uang dan biaya politik yang mahal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya