Demokrat Sebut Bamsoet Bohong, Amandemen UUD '45 Belum Pernah Dibahas
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menyorot pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bambang sempat menyinggung tentang perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di sidang tahunan MPR 2021.
Benny menilai pernyataan Bamsoet tersebut adalah kebohongan publik karena bukan keputusan seluruh anggota DPR-MPR.
"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Benny kepada wartawan, Senin (16/8).
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa usulan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI? Dalam sidang itu, Wongsonegoro memberi usulan perlunya menambah frasa ‘dan kepercayaannya itu’ pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
-
Mengapa Bamsoet menilai usulan Prabowo bagus? Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
-
Apa itu gagasan pokok? Apa itu gagasan pokok adalah pemikiran penting dalam sebuah kalimat dan paragraf. Dalam e-modul berjudul Indahnya Kebersamaan Bahasa Indonesia yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gagasan pokok adalah ide utama yang dibahas dalam suatu bacaan yang ada di kalimat utama.
Benny memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN.
"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu," ujarnya.
Benny juga memastikan belum ada kesepakatan terkait bentuk hukum PPHN. "Belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8/2021).
Bamsoet menyebut PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.
"50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," ungkapnya.
Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca Selengkapnya