Demokrat sebut calon tunggal di Pilpres bentuk kemunduran demokrasi
Merdeka.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai wacana calon tunggal dalam Pilpres 2019 sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia. Hinca juga beranggapan bahwa wacana calon tunggal sebaiknya tidak lagi dibicarakan.
"Calon tunggal (pasangan capres dan cawapres) adalah kemunduran dalam demokrasi. Calon tunggal itu kita mundur jauh sekali ke belakang," ujar Hinca saat mendampingi SBY di kawasan Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, Minggu (8/4) malam.
Hinca menyampaikan sebagai negara demokrasi, Indonesia mustinya memunculkan banyak nama untuk maju dalam Pilpres 2019. Sehingga, masyarakat memiliki banyak pilihan tokoh yang akan menjadi pemimpin Indonesia.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang memimpin Indonesia saat pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Siapa yang berperan penting dalam demokrasi Indonesia? Dalam sistem demokrasi parlementer, partai politik berperan penting. Partai politik merupakan wadah bagi rakyat untuk mengungkapkan aspirasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
"Pilihan nama banyak itu menguntungkan. Masyarakat punya lebih banyak pilihan," ungkap Hinca.
Terkait ajakan untuk bergabung dalam koalisi partai politik untuk mengusung Presiden Joko Widodo maju dua periode, Hinca mengatakan hingga saat ini Partai Demokrat belum akan menentukan sikapnya. Partai Demokrat, kata Hinca akan menentukan pilihan pada waktu yang tepat.
"Untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagai pasangan calon. Dia (paslon) harus mendapatkan dukungan partai politik 20 persen kursi di nasional," urai Hinca.
Hinca menambahkan adanya aturan 20 persen itu secara otomatis membuat tidak ada parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi, termasuk Partai Demokrat. Oleh sebab itu, Partai Demokrat hingga kini terus menjalin komunikasi dengan partai lain.
"Oleh karena itu semua partai politik hari-hari ini melakukan komunikasi politik, termasuk Demokrat. Posisi Demokrat sampai hari ini persis masih sama dengan tanggal 10 Maret yang lalu, saat rapimnas. Ketua Umum, Pak SBY menyampaikan pada waktu yang tetap kami (Demokrat) akan umumkan siapa calon presiden dan wakil presiden," tutup Hinca.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KIM Plus, lanjut Hensat berpotensi menjadi penguasa di gelaran Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan, PDIP tidak akan membiarkan Pilkada Jakarta terjadi hanya melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaAda banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, rakyat bebas memilih siapapun calon presiden yang disenanginya.
Baca Selengkapnya