Demokrat sebut Jokowi bisa dilengserkan soal tuduhan aktor politik
Merdeka.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal adanya dalang yang menunggangi aksi akbar ormas keagamaan 4 November menuai reaksi dari elite parpol. Desakan agar Jokowi tidak asal 'bunyi' soal siapa aktor yang dimaksud pun mulai bermunculan.
Salah satunya dari Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan. Syarief meminta Jokowi untuk segera membuktikan ucapannya itu. Menurutnya, jika sosok yang dimaksud Jokowi tidak terbukti, maka ia bisa dijerat dengan pasal pemakzulan (impeachment).
"Nanti kalau tokoh yang dimaksud tidak terbukti di pengadilan itu bisa berarti Pak Jokowi bisa di katakan mencemarkan nama baik dan kalau itu terjadi bisa masuk di pasal impeachment," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal pemakzulan yang dimaksud adalah apabila Jokowi tak mampu membuktikan ada aktor politik dalang demo 4 November. Jokowi kemudian dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"UU Kan sudah menyatakan begitu kalau perbuatan tercela ya masuk dalam UU Perbuatan tercela itu kalau menuduh orang tanpa bukti dan diperkuat di pengadilan sudah masuk perbuatan tercela," tambahnya.
Syarief menegaskan, Jokowi tidak perlu menunda untuk membuka aktor yang dimaksud. Lebih baik, katanya, mantan Wali kota Solo itu langsung memproses sosok yang diduga otak kericuhan itu secara hukum.
"Tidak boleh, sebagai seorang presiden tidak boleh, hati-hati (tidak boleh bicara ada aktor politik). Lebih bagus tidak usah, proses saja secara hukum dan sebagainya. Di proses kita lihat kalau memang terbukti ya dihukum, kalau tidak presiden harus siap menerima konsekuensi," tegasnya.
Kendati demikian, andai ucapan Jokowi tidak terbukti di pengadilan, maka ia secara tidak langsung mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Syarief menilai, aksi ormas keagamaan itu murni terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki T Purnama (Ahok).
"Ya masuk itu kan pencemaran nama baik tercela itu. Jadi sebaiknya menurut saya harus diungkapkan ini kan presiden kita sama-sama. Pure! 1000 persen," tandas dia.
Saat ditanya apakah Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tersinggung dengan ucapan Jokowi, Syarief enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan pernyataan Jokowi berimbas pada sikap saling curiga antar tokoh dan elite partai politik.
"Ya artinya harus jelas, seperti tang saya sampaikan semu tokoh aktor politik saling curiga ini jangan-jangan si ini jangan-jangan si ini, ini enggak bagus seharusnya di ungkap lebih bagus. Kalau yang dituduh enggak menerima bisa ke pengadilan," ujar Syarief. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni merasa Presiden Jokowi akhir-akhir difitnah karena pernyataan elite politik.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca Selengkapnya