Demokrat serahkan hasil kajian akademis UU Ormas Ke Kemendagri
Merdeka.com - Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siang tadi. Naskah itu diserahkan oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Dirjen Politik dan Umum (Polum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara lengkap kami serahkan hasil kajian naskah akademik plus dengan lampirannya terhadap materi-materi yang kami sudah sampaikan kemarin yang disampaikan ketua umum revisi atas Undang-undang Ormas yang disetujui tadi," kata Hinca di Kantor Kemendagri, Jakarta pusat, Selasa (31/10).
Dalam kajian yang disampaikan itu, Partai Demokrat mengajukan revisi pada dua poin krusial di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 itu. Mulai dari due process of law dan juga sanksi pidana yang tercantum dalam UU tersebut.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Kami mengerti Kemendagri punya perhatian khusus, tentu kita butuh aturan ini dan niat pemerintah baik agar gagasan sempurna. Substansi sudah, tapi di due procces of law dan masalah pidana," ungkapnya.
Setelah menyerahkan naskah tersebut, mereka sempat juga berbincang-bincang sedikit mengenai mekanisme pembahasan UU Ormas di DPR. Mengingat dalam pertemuan ini hadir juga Wakil Ketua komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo.
"Diskusi juga tentang bagaimana polanya nanti ke depan kami serahkan Demokrat di DPR RI khususnya di Komisi II. Yang akan menjadi inisiator utama untuk menjalankan rencana ini," ujarnya.
Hinca mengatakan, sebelum Partai Demokrat bertemu dengan pihak Kemendagri, pengurus partai besutan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sempat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Parmono Anung.
Kemudian dari Kemendagri, Hinca dan anggota Partai Demokrat lainnya akan menuju Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkum HAM) dan DPR RI untuk memyampaikan hasil kajiannya terkait dengan UU Ormas.
"Selepas dari sini kami akan ke Kemenkumham, dan dari situ kami akan langsung ke DPR RI untuk menyerahkan juga. Sehingga demikian Kami ingin memberitahukan pada masyarakat di seluruh Indonesia bahwa Partai Demokrat menuntaskan kerja-kerja politiknya untuk Undang-undang Ormas ini," tandasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya