Demokrat soal JK maju cawapres 2019: Konstitusi sudah jelas dua kali masa jabatan
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengomentari adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap masih multitafsir terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu menyusul adanya isu Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali dalam Pilpres 2019.
Menurut Didi, peluang JK untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2019 terhalang oleh konstitusi negara. Sebab di konstitusi sudah jelas melarang Presiden atau wakil presiden menjabat dari dua kali masa jabatan.
"Kami ini patuh konstitusi ya kalau ada keinginan aspirasi dari pendukung Pak JK yang Pak JK boleh-boleh saja. Tapi konstitusi kan sudah jelas apakah kita harus berbeda dengan apa yang dituangkan konstitusi bertentangan dengan konstitusi, konstitusi itu kan jelas dua kali masa jabatan bahkan," kata Didi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang paling berpotensi masuk putaran kedua Pilpres 2024? 'Kemungkinan besar Pemilu berlangsung dua putaran. Dan, peluang paling besar yang masuk ke putaran kedua adalah Prabowo–Gibran dan Ganjar–Mahfud,' ucapnya.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Didi jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka akan berdampak dikemudian hari. Nantinya akan banyak presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan akan kembali maju dalam Pemilu Presiden.
"Sebaiknya patuh pada itu (konstitusi) karena dampaknya akan banyak bukan hanya untuk wapresnya presidennya pun paati ada pemikiran wah ada presiden boleh bahkan Pak SBY boleh tiga kali lagi kan gitu," ungkapnya.
Ia pun berharap MK bisa mengambil keputusan berdasarkan konstitusi negara saat ini. "MK kembali pada konstitusi. Dan sepengetahuan saya yang boleh diuji sebatas undang undang ini kan menguji lebih dari Undang-Undang, Undang-Undang dasar ya jadi ikut aja garis konstitusi," ucapnya.
Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam hal ini JK sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepemimpinan Jokowi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPerubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain
Baca Selengkapnya