Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat soal JK maju cawapres 2019: Konstitusi sudah jelas dua kali masa jabatan

Demokrat soal JK maju cawapres 2019: Konstitusi sudah jelas dua kali masa jabatan Ilustrasi Partai Demokrat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengomentari adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap masih multitafsir terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu menyusul adanya isu Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali dalam Pilpres 2019.

Menurut Didi, peluang JK untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2019 terhalang oleh konstitusi negara. Sebab di konstitusi sudah jelas melarang Presiden atau wakil presiden menjabat dari dua kali masa jabatan.

"Kami ini patuh konstitusi ya kalau ada keinginan aspirasi dari pendukung Pak JK yang Pak JK boleh-boleh saja. Tapi konstitusi kan sudah jelas apakah kita harus berbeda dengan apa yang dituangkan konstitusi bertentangan dengan konstitusi, konstitusi itu kan jelas dua kali masa jabatan bahkan," kata Didi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Didi jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka akan berdampak dikemudian hari. Nantinya akan banyak presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan akan kembali maju dalam Pemilu Presiden.

"Sebaiknya patuh pada itu (konstitusi) karena dampaknya akan banyak bukan hanya untuk wapresnya presidennya pun paati ada pemikiran wah ada presiden boleh bahkan Pak SBY boleh tiga kali lagi kan gitu," ungkapnya.

Ia pun berharap MK bisa mengambil keputusan berdasarkan konstitusi negara saat ini. "MK kembali pada konstitusi. Dan sepengetahuan saya yang boleh diuji sebatas undang undang ini kan menguji lebih dari Undang-Undang, Undang-Undang dasar ya jadi ikut aja garis konstitusi," ucapnya.

Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Dalam hal ini JK sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepemimpinan Jokowi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029

Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak

MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah
Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah

Perubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain

Baca Selengkapnya