Demokrat Soal Wacana Hukuman Mati koruptor: Kembali ke Political Will Jokowi
Merdeka.com - Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto menilai wacana hukuman mati terhadap koruptor tergantung political will Presiden Joko Widodo. Didik mengatakan, sudah ada dasar hukum yang mengatur pemidanaan mati terhadap koruptor dengan kasus luar biasa.
"Kembali kepada political will seorang kepala negara, karena bagaimanapun juga salah satu pedang antikorupsi yang memegang adalah presiden. Kalau presiden punya political will untuk memberantas korupsi secara masif, maka disitulah letak daya dobrak pemberantasan korupsi," ujar Didik di JCC, Jakarta, Rabu (11/12).
Anggota Komisi III DPR itu menyinggung pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Didik menilai, Presiden Jokowi harusnya proporsional menentukan terpidana kasus korupsi mana yang layak mendapatkan grasi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Salah satu peraturan Menkum HAM napi koruptor satu-satunya napi yang tidak bisa mendapat remisi. Jadi kalau melihat political will di situ mestinya Pak Presiden mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi bagi koruptor," jelas Didik.
Dia menyebut, pemidanaan mati terhadap terpidana korupsi diatur dalam undang-undang untuk kasus khusus. Misalnya, pelaku tindak pidana korupsi bencana alam.
"Itulah yang saya berpikir diskursus hukuman mati ranah korupsi ini sebenernya sudah selesai di UU, tinggal bagaimana implementasi pada penegak hukum," ucap Didik.
Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya