Demokrat: Tak Ada Jaminan Amandemen UUD 1945 Tidak Melebar ke Pembahasan Lain
Merdeka.com - Politikus Senior Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan, MPR belum memutuskan apapun tentang amendemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amendemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, rencana amandemen konstitusi itu masih dalam tahap pengkajian yang dalam. Hingga sekarang, belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR.
"MPR RI pun belum ada keputusan final terkait amendemen terbatas tersebut. Pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amendemen saat ini," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Selasa (17/8).
Ia menjelaskan, MPR belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Dia menilai pengkajian itu penting dilakukan untuk mengetahui apakah amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
"Apalagi amendemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan presiden/ wakil presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara amendemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2," ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, pemangku kepentingan terkait, dan organisasi masyarakat agar MPR mendapatkan masukan maksimal.
Menurut dia, kajian tersebut dilakukan apabila wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol.
Para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka "kotak pandora" sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar ke mana-mana," katanya.
Dia juga mendapatkan masukan dari para akademisi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia bahwa banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan saat ini. Hal itu menurut dia karena Indonesia sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menilai, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU Nomor 17/2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. "Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan," katanya.
Wakil Ketua MPR menegaskan bahwa pimpinan MPR akan melibatkan seluruh masyarakat untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia.
Menurut dia, pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi masalah utama di berbagai lini kehidupan rakyat sehingga tidak boleh terbagi fokusnya.
Karena itu dia menilai pemerintah lebih baik fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional, dan keselamatan serta kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, presiden merupakan mandataris MPR (lembaga tertinggi negara), yang menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Sesudah pemerintahan Orde Baru selesai seiring reformasi pada 1998, maka GBHN itu berubah dan MPR di kemudian hari bukanlah lembaga tertinggi negara yang menetapkan GBHN, dan tidak memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan mandataris MPR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca Selengkapnya