Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Tolak Pilkada Digelar Serentak dengan Pilpres 2024

Demokrat Tolak Pilkada Digelar Serentak dengan Pilpres 2024 AHY dan herzaky mahendra. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Demokrat menolak jika Pilkada digelar serentak dengan Pemilu nasional pada 2024. Demokrat ingin, Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023.

Saat ini, DPR tengah membagas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Jika merujuk UU saat ini, Pilkada akan digelar serentak dengan Pemilu 2024.

Pembahasan RUU Pemilu yang masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 itu diharapkan semakin memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik dan harapan rakyat Indonesia ke depan.

Orang lain juga bertanya?

"Demokrat meminta agar Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tidak digabung dengan Pileg dan Pilpres 2024," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dikutip dari Antara, Sabtu (16/1).

Ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Herzaky terkait mengapa Demokrat tidak ingin Pilkada, Pilpres, dan Pileg diserentakkan.

Pertama, menurut dia, Pilkada bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 akan menciptakan beban teknis pemilihan berlebih bagi penyelenggara pemilu.

Ketika baru Pileg dan Pilpres saja yang disatukan pada 2019 silam, telah jatuh korban 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Menurut dia, beban kerja di Pemilu Serentak 2019 yang cukup besar menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia. Karena itu, Partai Demokrat tidak ingin penyerentakan pemilu agar kejadian nahas pada Pileg dan Pilpres serentak 2019 silam itu tidak terulang.

"Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya bulan April, sedangkan Pilkada pada November 2024 seperti tercantum di Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat," kata Herzaky.

Jabatan Kepala Daerah

Kedua, jika Pilkada ditunda, maka akan muncul permasalahan akibat pejabat kepala daerah yang terlalu lama menjabat di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023 baru akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2024, sesuai dengan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penjabat kepala daerah itu tidak dapat mengambil keputusan strategis. Sebagai contoh, kata Herzaky, apakah tahun 2022 dan 2023 nanti, isu pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang menerpa saat ini sudah berakhir.

Dengan adanya kepala daerah definitif hasil pemilu, kebijakan strategis pro-rakyat untuk mengatasi pandemi Covid-19 maupun dampak ekonomi yang menyertai dapat diambil.

"Ketiadaan kepala daerah yang definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat dalam jangka waktu yang cukup panjang (satu-dua tahun) seperti skenario di UU No. 10 Tahun 2016 pun, mencederai demokrasi," kata Herzaky.

Ketiga, bercermin dari pengalaman Pemilu 2019, kampanye legislatif tenggelam oleh riuh rendahnya pemilu presiden.

Maka ketika diserentakkan, perdebatan visi-misi di tingkat pileg, pilpres, dan pilkada berpotensi tumpang tindih. Isu pilkada juga bisa tenggelam jika pelaksanaannya berdekatan dengan Pileg dan Pilpres 2024.

Proses kompetisi pun sangat kompleks. Hal itu bisa memicu tindakan-tindakan ilegal layaknya politik uang, politisasi sara, dan politik identitas secara terstruktur, sistematis, dan masif, demi kemenangan semata.

"Memang rekonsiliasi di tingkat elite sudah dilakukan pasca-pemilu, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan. Kondisi seperti ini tentunya sangat tidak sehat untuk demokrasi Indonesia," kata Herzaky.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK

akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya