Demokrat Usul Ada Fit And Proper Test Bagi Pj Kepala Daerah
Merdeka.com - 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Partai Demokrat menyarankan dibuat fit and proper test untuk penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah tersebut.
"Tentunya mesti ada fit and proper test, apalagi masa penugasan plt kepala daerah yang akan bertugas nantinya cukup panjang lebih dari 2 tahun," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Kamis (6/1).
Menutnya, pemerintah mesti betul-betul cermat dalam penempatan Plt kepala daerah. Jangan sampai membuat kegaduhan dan menimbulkan resistensi atau penolakan dari daerah.
-
Siapa yang memimpin Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Dalam deklarasi tersebut, Sultan Hamid II dipilih sebagai kedua dewan serta dibantu oleh badan pemerintahan harian yang berjumlah lima orang.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Siapa kepala daerah yang memimpin Gorontalo Utara? Ia saat ini menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara.
-
Siapa yang bisa jadi pemimpin? 'Pemimpin adalah penjual harapan.' – Napoleon Bonaparte
-
Siapa yang pimpin Pemprov Kaltim? Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Yusliando menuturkan, kinerja pelaksanaan pembangunan daerah sesuai denganRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023 berjalan cukup baik.
"Kita berharap yang mendapatkan penugasan adalah birokrat-birokrat profesional yang mampu menjaga suasana kondusif dan terus melanjutkan agenda pembangunan di daerah tempat penugasannya," tuturnya.
Selain itu, Pj kepala daerah tidak partisan dan tidak menjadi komprador kelompok politik atau oligarki tertentu. Utamanya di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam.
"Profesionalisme ini menjadi penting mengingat selain panjangnya waktu penugasan, juga akan memimpin daerah menghadapi Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan serentak dan Pilkada pada 2024 nanti. Ini sarat dengan kepentingan politik," pungkasnya.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menyatakan siapapun bakal calon kepala daerah dari PKB perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Bacakada, tak terkecuali Anies.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaNamun, Cak Imin mengingatkan proses penjaringan kepala daerah masih panjang.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaDia juga memastikan tidak ada perjanjian politik yang diajukan PKB.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Selengkapnya