Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk dibahas di Badan Legislasi. Hal itu merespons draf RUU yang belum utuh karena masih memuat beberapa alternatif pada isu krusial seperti ambang batas dan sistem pemilu.
Herman menilai, tidak ada salahnya Badan Legislasi (Baleg) mengambil alih seluruh pembahasan RUU Pemilu. Termasuk membahas menetapkan opsi dalam isu krusial.
"Kita bisa memberikan masukan pandangan pendapat bahwa opsi mana yang bisa ditetapkan. Kalau saat ini ada opsi 1 2 3 bisa saja cross. Dan ini tentu memberikan kejelasan atas satu pembahasan," ujar Herman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Menurut Herman, jika dibahas di Baleg maka RUU Pemilu bisa menjadi kepentingan seluruh partai politik. Tidak hanya partai di DPR, tetapi juga partai non parlemen.
"Ini akan jadi kepentingan karena berbagai hal ini akan memberikan batasan atau ruang. Kalau parlemen threshold jadi batasan tertentu. Kalau presidential threshold ini jadi kesulitan siapapun di dalam ikut berkontestasi ke depan," jelasnya.
Herman mengatakan, partai non parlemen juga memberikan perhatian kepada RUU Pemilu karena akan mempengaruhi ambang batas partai bisa masuk ke DPR. Menurutnya, DPR bisa melibatkan partai non parlemen dalam pembahasan.
Herman mengusulkan, RUU Pemilu dibahas di Baleg sebagai usulan DPR dalam keputusan tingkat harmonisasi di Baleg. Bukan lagi hanya inisiatif Komisi II.
"Kita bahas, kita dalami di Baleg sebagai bagian tahapan usul inisiatif DPR kemudian ini bisa kita beri warna di Badan Legislasi berdasarkan kepentingan fraksi atau kepentingan partai di luar parlemen melalui FGD melalui diseminasi mungkin konsultasi publik," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMuncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca Selengkapnya