Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat

Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR telah menyepakati terpidana percobaan diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu poin itu masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto menilai, aturan baru tersebut bertabrakan dan tidak sinergi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, norma yang memperbolehkan terpidana menjadi peserta Pilkada tidak diatur dalam UU itu.

"PKPU akan menggatur tentang substasi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan. Standing hukumnya sudah enggak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau atur lebih dari UU buat norma baru," kata Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Norma baru soal terpidana boleh nyalon di Pilkada saat ini telah diserahkan ke KPU untuk diteken. Dia menilai, jika aturan itu dimasukkan PKPU, maka secara tidak langsung akan melangkahi UU. Jika dipaksakan, katanya, PKPU itu rentan digugat untuk dikaji kembali di MK.

"Karena norma baru dalam UU dibuat DPR dengan presiden. Standing politik kita ingin pilkada punya kepastian tidak ada gugatan dari pihak mana pun sehingga PKPU harus berdasarkan UU. Kalau dipaksakan maka PKPU akan di Judicial Review di MA," tegasnya.

Partai Demokrat, lanjutnya, mengaku tidak setuju dengan norma baru tersebut. Alasannya, karena Didik ingin Pilkada dapat melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, punya reputasi bagus dan bebas dari masalah hukum.

"Kita ingin lahirkan calon kepala daerah memiliki integritas yang kuat, punya reputasi bagus sehingga dengan reputasi dan integritas yang bagus itu ke depannya kepala daerah bisa merepresentasikan kepentingan rakyat," tegas anggota komisi III ini.

"Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," sambungnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

Pasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan

Politikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya