Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat
Merdeka.com - Komisi II DPR telah menyepakati terpidana percobaan diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu poin itu masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto menilai, aturan baru tersebut bertabrakan dan tidak sinergi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, norma yang memperbolehkan terpidana menjadi peserta Pilkada tidak diatur dalam UU itu.
"PKPU akan menggatur tentang substasi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan. Standing hukumnya sudah enggak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau atur lebih dari UU buat norma baru," kata Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
Norma baru soal terpidana boleh nyalon di Pilkada saat ini telah diserahkan ke KPU untuk diteken. Dia menilai, jika aturan itu dimasukkan PKPU, maka secara tidak langsung akan melangkahi UU. Jika dipaksakan, katanya, PKPU itu rentan digugat untuk dikaji kembali di MK.
"Karena norma baru dalam UU dibuat DPR dengan presiden. Standing politik kita ingin pilkada punya kepastian tidak ada gugatan dari pihak mana pun sehingga PKPU harus berdasarkan UU. Kalau dipaksakan maka PKPU akan di Judicial Review di MA," tegasnya.
Partai Demokrat, lanjutnya, mengaku tidak setuju dengan norma baru tersebut. Alasannya, karena Didik ingin Pilkada dapat melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, punya reputasi bagus dan bebas dari masalah hukum.
"Kita ingin lahirkan calon kepala daerah memiliki integritas yang kuat, punya reputasi bagus sehingga dengan reputasi dan integritas yang bagus itu ke depannya kepala daerah bisa merepresentasikan kepentingan rakyat," tegas anggota komisi III ini.
"Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang juga berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis," sambungnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya