Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai wajar apabila Komjen Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK ke Kejaksaan Agung, terkait penetapan status tersangka. Menurutnya, laporan tersebut juga untuk mencari keabsahan dari lembaga KPK yang kini hanya memiliki empat pimpinan.
"Ini upaya mencari kepastian hukum. Kalau saya menduga KPK ini harusnya pimpinannya lima orang. Pimpinan sekarang yang empat orang itu tidak sah. Dalam UU KPK itu pimpinan harusnya lima orang. Makanya ini diuji apa sah atau tidak. Inilah kepastian yang dikejar (Budi Gunawan)" kata Desmon saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Diketahui, Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (21/1).
Razman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Samad dan Bambang dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu lima orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaDari 10 kandidat yang ada saat ini belum ada yang sosok yang dianggap cocok untuk memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya