Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desmond Cecar Capim Lili: Anda Mengada-ada Soal Justice Collaborator di UU KPK

Desmond Cecar Capim Lili: Anda Mengada-ada Soal Justice Collaborator di UU KPK desmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengkritisi jawaban calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar terkait hubungan LPSK dan KPK. Dia meminta Lili untuk belajar lagi meski pernah menjadi bagian dari LPSK selama 10 tahun.

"Kesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau di sana (KPK) tuh belajar lagi gitu," kata Desmond saat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Politikus Gerindra itu menyinggung Lili apakah paham terkait UU KPK dan UU LPSK. Lantas Desmond menanyakan Lili, siapa lembaga yang berkewenangan memberikan Justice Collaborator (JC).

"Kalau anda paham, yang punya kapasitas dalam dua UU tersebut untuk JC apa sebenarnya?" tanya Desmond.

"Bagi kami kalau menggunakan UU LPSK, LPSK, LPSK diberi kewenangan juga untuk menentukan JC. Kedua, UU KPK juga sebagai penentu JC," kata Lili menjabarkan jawaban.

"Kalau menggunakan Sema 04, hakim juga berwenang menentukan JC, ada UU di LPSK memang memberi status JC untuk..," lanjutnya.

Desmond kemudian memotong pernyataan Lili. Dan menanyakan pasal berapa di UU KPK terkait status JC.

"Di UU KPK, izin, itu tidak menyebut dengan jelas," kata Lili.

Mendengar jawaban itu, Desmond mengatakan jawaban tersebut membuktikan pernyataan Lili mengada-ada.

"Ok, itu anda sudah mengada-ada, sudah enggak benar itu," kata Desmond.

"Anda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC, LPSK lah yang diberikan UU yang melakukan JC. Ibu baca lagi yang benar. Anda paham enggak, anda bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC wilayah LPSK. Di republik ini LPSK diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu kepada anda," tegas Desmond.

Setelah itu, Desmond kembali mencecar Lili terkait independensi KPK. Lili menjawab independen dalam hal melakukan tindakan tanpa intervensi. Namun, Desmond tidak puas dan menegaskan apakah lembaga KPK bisa merekrut pegawai sendiri, disebut independen. Lantas dia mengarahkan apakah Lili memandang KPK yang sekarang telah salah.

Mendengar perdebatan itu, pimpinan rapat Erma Ranik langsung menyetopnya. "Ini perempuan, Pak Desmond jangan galak-galak," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Tantang Kapolri Debat Terbuka, Ini Kata Polri
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Tantang Kapolri Debat Terbuka, Ini Kata Polri

Kate Victoria Lim menantang Listyo debat terbuka karena tak terima ayahnya jadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina "Dede Jangan Takut, Anda Tidak Bisa Dihukum!"

Sampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan

Baca Selengkapnya