Desmond kritik Pansus Pelindo belum bekerja dari sisi hukum
Merdeka.com - Pimpinan Pansus Angket Pelindo II temui Wakil Ketua DPR siang ini. Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus Angket, Rieke Diah Pitaloka hadir didampingi Wakil Ketua Pansus, Desmond Junaidi Mahesa dan Teguh Juwarno.
Dalam pertemuan tersebut Desmond justru mengkritik porses kerja Pansus Angket yang menurutnya telah melebat. Padahal menurutnya Pansus Angket diatur dalam undang-undang MD3 bahwa akan membongkar terkait sisi hukum saja.
"Saya harus menyampaikan tentang apa yang terjadi dengan Pansus. Dalam pansus tidak terlalu jelas. Pansus Pelindo ranahnya hukum, hari ini kami tidak melihat suatu konsitensi pengundangan pada ranah hukum. Jadi ini penyerapan yang pada ujungnya rekomendasinya tak sesuai apa yang diinginkan," kata Desmond dalam forum pertemuan Pimpinan Pansus dengan Pimpinan DPR di Ruang Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Menurutnya sejauh ini kerja Pansus Angket hanya melulu meminta keterangan pada narasumber. Padahal seharusnya sudah selangkah lebih maju dari itu. Selain itu ternyata sejak awal tiap orang yang diundang untuk diminta keterangannya ternyata tidak dimintai sumpah agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Hanya mencari informasi, belum melakukan analisa. Sejak awal ada kelalaian orang yang dipanggil Pansus bukan orang yang disumpah. Kalau kita jujur aja yang terjadi dalam 2 minggu ini background alasan Pansusnya belum cocok dengan proses penyelidikan. Ini yang kita harus melihatnya," tuturnya.
Padahal bagi Politikus Gerindra itu, alasan pembentukan Pansus dan pemanggilan orang termasuk pertemuan terbuka atau tertutup harus dijaga konsitensinya. Dia berharap agar masalah Pelindo II tidak dikuliti dari perspektif politik saja.
"Saya khawatir ke depan tidak bisa fokus. Karena ini ada rana politik yang berbeda ruangnya," pungkasnya.
Menanggapi penjelasan Desmond, Fadli membenarkan bahwa di dalam undang-undang MD3, ranah Pansus Angket untuk membongkar dugaan kasus yang berkaitan dengan hukum pidana. Tentu yang berdampak pada rakyat banyak. Maka dari itu Pansus Angket punya kekuatan hukum yang kuat agar para narasumber yang diundang tidak bisa mangkir.
"MD3 Pasal 203 dalam lakukan penyidikan dari keterangan pemerintah bisa minta keterangan dari saksi. Pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan. Jika 3 kali tidak hadir bisa meminta bantuan Polri," terangnya.
Dalam pertemuan ini Pansus Angket juga meminta Pimpinan DPR memfasilitasi beberapa kebutuhan. Beberapa di antaranya ialah masalah sempitnya ruangan, kurangnya tenaga lapang, perihal bantuan surat-menyurat, dan mempekerjakan tenaga ahli dari luar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca Selengkapnya