Desmond sebut Jokowi bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai ada kejanggalan dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, masih ada celah hukum yang bisa digunakan untuk menganulir keputusan KPK tersebut.
"Tinggal diuji praperadilan (penetapan tersangka oleh KPK). Budi Gunawan harus lakukan itu, sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka," kata Desmond saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1).
Menurut dia, pengadilan pun nantinya tak boleh ikut bermain politik atas kasus ini. Dalam Pasal 21 dan 30 Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seharusnya pimpinan KPK 5 orang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sementara saat ini, pimpinan hanya 4 orang karena Busyro Muqqodas habis masa jabatannya.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kalau kita lihat pasal itu, ya tidak sah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Makanya diuji, hakim harus waras, jangan tidak waras," terang Politikus Gerindra ini.
Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dapat melakukan keputusan melantik Budi Gunawan kemudian melakukan deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).
"Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama (deponering) saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Akhirnya Presiden sekarang bingung sendiri, dia biang kerok, muter-muter," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Baca Selengkapnya