Dewan Pers: Bukan Pers, "Obor Rakyat" bisa dipidanakan
Merdeka.com - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian mengusut tabloid kampanye hitam "Obor Rakyat" sudah menemui titik terang. Salah seorang wartawan Inilah.com, Darmawan Sepriyosa, menuliskan bahwa dirinya bersama wartawan lain, Setiyardi, adalah pengelola media fitnah tersebut. Dalam tulisan itu, Darmawan mengaku menggunakan nama samaran, Setiyardi menggunakan nama asli ditambah nama ayahnya, Boediono. Persoalannya, apakah kedua wartawan tersebut dilindungi oleh Undang-undang Pers?
Undang-undang Pers hanya melindungi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika wartawan membuat kampanye hitam berarti mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga tak boleh berlindung dibalik UU Pers. Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph "Stanley" Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan "Obor Rakyat" melapor ke polisi.
Stanley mengatakan Dewan Pers tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. "Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis," katanya.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Siapa Raja Pers Indonesia? Berkat kontribusinya di dunia pers, nama Dja Endar Moeda selalu dikenang dan menjadi sosok penting dalam profesi jurnalistik Indonesia.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Apa itu Publisher Rights? 'Publisher Rights' merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
-
Siapa wartawan perempuan pertama di Indonesia? Rohana Kudus adalah sosok pahlawan nasional yang dikenal sebagai wartawan perempuan pertama di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan "Obor Rakyat" bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. "Kami tak akan melindungi siapapun yang berada dibalik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas," kata Bagir.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers sehingga polisi bisa langsung menindak mereka. "Mereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," kata Nezar.
Menurut Pasal UU Pers, perusahaan pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggungjawab. Sementara Tabloid "Obor Rakyat" mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya.Tabloid "Obor Rakyat" juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik. "Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam," ujar Nezar.
Pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat dengan delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya.(skj)
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca Selengkapnya