Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers: Bukan Pers, "Obor Rakyat" bisa dipidanakan

Dewan Pers: Bukan Pers, dewan pers. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian mengusut tabloid kampanye hitam "Obor Rakyat" sudah menemui titik terang. Salah seorang wartawan Inilah.com, Darmawan Sepriyosa, menuliskan bahwa dirinya bersama wartawan lain, Setiyardi, adalah pengelola media fitnah tersebut. Dalam tulisan itu, Darmawan mengaku menggunakan nama samaran, Setiyardi menggunakan nama asli ditambah nama ayahnya, Boediono. Persoalannya, apakah kedua wartawan tersebut dilindungi oleh Undang-undang Pers?

Undang-undang Pers hanya melindungi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika wartawan membuat kampanye hitam  berarti mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga tak boleh berlindung dibalik UU Pers. Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph "Stanley" Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan "Obor Rakyat" melapor ke polisi.

Stanley mengatakan Dewan Pers tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. "Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan "Obor Rakyat" bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. "Kami tak akan melindungi siapapun yang berada dibalik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas," kata Bagir.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers sehingga polisi bisa langsung menindak mereka. "Mereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," kata  Nezar.

Menurut Pasal UU Pers, perusahaan  pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggungjawab. Sementara Tabloid "Obor Rakyat" mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya.Tabloid "Obor Rakyat" juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik. "Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam," ujar Nezar.

Pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat dengan delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya.(skj)

(mdk/cza)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas

Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers
Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers

Kejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers

Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya