Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers
Merdeka.com - Tabloid Indonesia Barokah dinilai bukan karya jurnalistik. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah daerah yang dianggap meresahkan warga jelang Pilpres 2019.
Tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Kubu capres oposisi inipun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo diterima merdeka.com, Rabu (30/1).
-
Kenapa berita tentang Prabowo di Pilpres 2024 disebar? 'Tingkat elektabilitas Prabowo Gibran kini begitu tinggi, pasangan ini diprediksi akan menang. Karena itu pembusukan politik mulai diembuskan untuk merusak kredibilitas Prabowo,' tegas Yusril.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
Yosep Stanley juga menilai, pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran tabloid itu bisa melaporkan ke polisi.
"Pihak merasa dirugikan oleh tabloid Indonesia Barokah bisa menggugat dengan beleid di luar Undang-Undang UU 90 tahun 1999 tentang pers," tulis Yosep.
Bisakah pembuat tabloid Indonesia Barokah dipidana?
Pengamat Media Agus Sudibyo, mengatakan kemungkinan para penggugat, akan merujuk ke KUHP dengan laporan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Mungkin bisa pakai KUHP perbuatan tak menyenangkan," kata kata Agus dalam diskusi bertema 'Indonesia Barokah Karya Jurnalistik atau Opini', di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Namun hal itu dibantah oleh Pengamat Politik Karyono Wibowo. Dia mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pada 2014.
"Jadi tidak bisa juga, itu sudah ditiadakan oleh MK. Tapi kalau pakai pasal pencemaran nama baik, nama siapa yang dicemarkan?" Tanya dia dalam diskusi yang sama.
Karenanya, Agus menegaskan, untuk memastikan dahulu siapa sebenarnya sosok di balik tabloid ini. Menurut dia, jika hal itu terpenuhi, akan sangat mudah bagi pihak berwajib melakukan proses demi melayani laporan publik.
"Mesti dipastikan dulu ini susunan redaksi beneran orang atau fiktif? Karena alamat dan kontak kan tak ada, ada tertulis tapi tidak jelas, nomornya tidak nyambung, alamatnya juga. Jadi kalau polisi serius ini terbukti atau tidaknya mestinya diproses," tutup Agus.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin tersinggung dengan pencopotan baliho bendera PDI Perjuangan dan baliho Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaBaliho dengan foto Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo terpasang di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP akan mengadukan temuan kecurangan itu ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPartai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca Selengkapnya