Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Banda Aceh. ©2019 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Tabloid Indonesia Barokah dinilai bukan karya jurnalistik. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah daerah yang dianggap meresahkan warga jelang Pilpres 2019.

Tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Kubu capres oposisi inipun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo diterima merdeka.com, Rabu (30/1).

Yosep Stanley juga menilai, pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran tabloid itu bisa melaporkan ke polisi.

"Pihak merasa dirugikan oleh tabloid Indonesia Barokah bisa menggugat dengan beleid di luar Undang-Undang UU 90 tahun 1999 tentang pers," tulis Yosep.

Bisakah pembuat tabloid Indonesia Barokah dipidana?

Pengamat Media Agus Sudibyo, mengatakan kemungkinan para penggugat, akan merujuk ke KUHP dengan laporan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Mungkin bisa pakai KUHP perbuatan tak menyenangkan," kata kata Agus dalam diskusi bertema 'Indonesia Barokah Karya Jurnalistik atau Opini', di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/1).

Namun hal itu dibantah oleh Pengamat Politik Karyono Wibowo. Dia mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pada 2014.

"Jadi tidak bisa juga, itu sudah ditiadakan oleh MK. Tapi kalau pakai pasal pencemaran nama baik, nama siapa yang dicemarkan?" Tanya dia dalam diskusi yang sama.

Karenanya, Agus menegaskan, untuk memastikan dahulu siapa sebenarnya sosok di balik tabloid ini. Menurut dia, jika hal itu terpenuhi, akan sangat mudah bagi pihak berwajib melakukan proses demi melayani laporan publik.

"Mesti dipastikan dulu ini susunan redaksi beneran orang atau fiktif? Karena alamat dan kontak kan tak ada, ada tertulis tapi tidak jelas, nomornya tidak nyambung, alamatnya juga. Jadi kalau polisi serius ini terbukti atau tidaknya mestinya diproses," tutup Agus.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu

Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.

Baca Selengkapnya
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran

CEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut

Baca Selengkapnya
TB Hasanuddin: Sebagai Kader PDIP, Saya Tersinggung Baliho Ganjar dan Bendera Kebanggaan Kami Dicopot!
TB Hasanuddin: Sebagai Kader PDIP, Saya Tersinggung Baliho Ganjar dan Bendera Kebanggaan Kami Dicopot!

TB Hasanuddin tersinggung dengan pencopotan baliho bendera PDI Perjuangan dan baliho Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok

Baliho dengan foto Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo terpasang di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
PDIP Beberkan Bukti Kecurangan Kubu Bobby di Pilkada Sumut: Penyelenggara Pemilu Masuk Angin!
PDIP Beberkan Bukti Kecurangan Kubu Bobby di Pilkada Sumut: Penyelenggara Pemilu Masuk Angin!

PDIP akan mengadukan temuan kecurangan itu ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
PDIP Bali Geram Baliho Ganjar-Mahfud Belum Dipasang Lagi: Alasan Estetika Dibuat-buat
PDIP Bali Geram Baliho Ganjar-Mahfud Belum Dipasang Lagi: Alasan Estetika Dibuat-buat

Petugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.

Baca Selengkapnya
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya