Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibatasi UU, KPU tak bisa tertibkan kampanye terselubung di TV

Dibatasi UU, KPU tak bisa tertibkan kampanye terselubung di TV Kuis Kebangsaan WIN-HT. ©2013 Merdeka.com/twitter

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku merasa kesulitan untuk menertibkan iklan politik yang semakin marak di media massa. Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu punya definisi khusus tentang kegiatan kampanye itu sendiri.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menyatakan sebuah iklan politik adalah kampanye. Karena, kata dia, dalam UU disebutkan bahwa kegiatan kampanye harus memenuhi tiga unsur yakni, pasangan calon dan tim sukses, mengandung unsur ajakan dan visi misi atau program kerja partai.

Hadar menilai, untuk mengantisipasi adanya black campaign pada iklan politik, dia pun berharap agar UU Pemilu diubah. Namun, karena waktu pemilu semakin dekat, dia pun pesimis dengan hal ini.

"Idealnya sebetulnya definisi kampanye dalam UU itu diubah. Tapi bagaimana mau merubah sekarang. UU harus diubah apa mungkin? Yang merubah kan DPR dan pemerintah," ujar Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Hadar, KPU pun tidak bisa serta merta membuat aturan baru dalam PKPU. Sebab, UU telah menyatakan demikian.

"PKPU ya enggak bisa, kan Undang-Undangnya memang begitu," imbuhnya.

KPU pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak televisi yang menyalahi aturan penyiaran. Dari segi kampanye ilegal dalam aturan pemilu, hal ini sulit dilakukan.

"Ini kan kontrol terhadap lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran punya otoritas untuk memastikan untuk memberitakan, buat program itu harus sesuai dengan aturan tertentu, misal publik tidak boleh dibohongi. Itu kepentingan masyarakat harus dilindungi. Penyiaran iklan apapun program mereka sifatnya politik haruslah netral, berimbang, adil, nah bisa jadi dari angle ini sebenarnya," tegas dia.

Untuk mengantisipasi digunakannya siaran televisi sebagai ajang black campaign, dia pun telah bekerja sama dengan KPI.

"Kita sudah bekerja sama menyusun ini, karena kalau hanya mengandalkan pendekatan aspek pemilu melalui pintu kampanye atau tidak harus diselesaikan di Undang-undang. Sementara definisi kampanye demikian, jadi agak sulit," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya