Dibatasi UU, KPU tak bisa tertibkan kampanye terselubung di TV
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku merasa kesulitan untuk menertibkan iklan politik yang semakin marak di media massa. Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu punya definisi khusus tentang kegiatan kampanye itu sendiri.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menyatakan sebuah iklan politik adalah kampanye. Karena, kata dia, dalam UU disebutkan bahwa kegiatan kampanye harus memenuhi tiga unsur yakni, pasangan calon dan tim sukses, mengandung unsur ajakan dan visi misi atau program kerja partai.
Hadar menilai, untuk mengantisipasi adanya black campaign pada iklan politik, dia pun berharap agar UU Pemilu diubah. Namun, karena waktu pemilu semakin dekat, dia pun pesimis dengan hal ini.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
"Idealnya sebetulnya definisi kampanye dalam UU itu diubah. Tapi bagaimana mau merubah sekarang. UU harus diubah apa mungkin? Yang merubah kan DPR dan pemerintah," ujar Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut Hadar, KPU pun tidak bisa serta merta membuat aturan baru dalam PKPU. Sebab, UU telah menyatakan demikian.
"PKPU ya enggak bisa, kan Undang-Undangnya memang begitu," imbuhnya.
KPU pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak televisi yang menyalahi aturan penyiaran. Dari segi kampanye ilegal dalam aturan pemilu, hal ini sulit dilakukan.
"Ini kan kontrol terhadap lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran punya otoritas untuk memastikan untuk memberitakan, buat program itu harus sesuai dengan aturan tertentu, misal publik tidak boleh dibohongi. Itu kepentingan masyarakat harus dilindungi. Penyiaran iklan apapun program mereka sifatnya politik haruslah netral, berimbang, adil, nah bisa jadi dari angle ini sebenarnya," tegas dia.
Untuk mengantisipasi digunakannya siaran televisi sebagai ajang black campaign, dia pun telah bekerja sama dengan KPI.
"Kita sudah bekerja sama menyusun ini, karena kalau hanya mengandalkan pendekatan aspek pemilu melalui pintu kampanye atau tidak harus diselesaikan di Undang-undang. Sementara definisi kampanye demikian, jadi agak sulit," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnya