Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari
Merdeka.com - Sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan. Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman selaku pimpinan sidang meminta agar isi permohonan uji materi Ahok dilengkapi secepatnya.
Ahok, seusai mengikuti sidang uji materi tersebut mengaku akan segera menyempurnakan isi gugatannya. Dia memastikan, penyempurnaan permohonan itu akan rampung dalam waktu dua hari, jauh lebih cepat dari waktu yang diberikan hakim konstitusi yaitu 14 hari.
"Dua hari bisa saya masukkan kembali, enggak perlu seminggu," kata Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, dirinya tetap yakin bahwa undang-undang yang digugatnya bertentangan hak dasar konstitusional.
"Pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusional. Nanti saya akan susun (kerugian hak konstitusional)," ujarnya.
Ahok melanjutkan, ingin mengklarifikasi tuduhan publik bahwa dirinya ingin menggunakan fasilitas negara sehingga menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3). Menurut dia, tuduhan itu tidak benar.
"Di sini saya mengajukan bukan untuk menggunakan fasilitas negara. Seolah-olah saya ini mau pakai fasilitas negara untuk kampanye," tutur dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca Selengkapnya