Di DPR, Yusril tegaskan tak ada kegentingan keluarkan Perppu Ormas
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurutnya, jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau hal ikhwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan Perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah enggak Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya dimana?" kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Dalam rapat ini, Yusril yang juga pengacara HTI itu menegaskan, pentimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas. Serta, tambah Yusril, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.
"Baru HTI dibubarkan melalui SK Menkum HAM dan tak ada konsiderannya. Jadi konsideran menimbang enggak ada. Hanya membaca surat Menko Polhukam surat sekian, isinya apa kita enggak tahu. Lalu membubarkan. Konsderannya apa? Apa bertentangan dengan Pancasila? Kita tak tahu," ujarnya.
"Di satu ormas dianggap betentangan dengan Pancasila. Bawa ke pengadilan. Bisa debat, panggil ahli saksi. Tapi sekarang kewenangan pengadilan tak ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR hari ini (18/10) kembali melakukan rapat pembahasan terkait adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Rapat kali ini komisi II mengundang pakar hukum yang salah satu di antara adalah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
"Hari ini kita menjadwalkan mengundang tujuh ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," kata Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Selain mengundang Yusril, komisi II juga mengundang mantan Rektor Universitas Islam Negeri Azyumardi Azra, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refli Harun, dan juga Fitra Arsil. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya