Di hadapan 85 delegasi negara sahabat, SBY tolak UU Pilkada
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan penolakannya terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur Pilkada melalui DPRD. Hal itu Presiden sampaikan kepada para delegasi yang hadir dalam acara Bali Democracy Forum (BDF) VII.
"Saya menentang legislasi baru itu (UU Pilkada) karena merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia," katanya dalam pidato pembukaan BDF VII di Bali International Convention Center (BICC) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/10).
Kepala Negara menegaskan kepercayaannya terhadap Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan menyadari adanya penolakan dari sebagian besar rakyat Indonesia. "Saya menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia juga menolak itu (UU Pilkada)," ucapnya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat? Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan mewakili dan memimpin mereka di lembaga-lembaga negara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
Meski demikian, Presiden Yudhoyono juga tidak menampik pandangan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Langsung juga banyak menimbulkan pelanggaran hingga manipulasi sehingga sebagian dari hasil Pilkada Langsung itu memunculkan pemimpin yang tidak memiliki kualifikasi.
"Memang, saya banyak melihat contoh kandidat yang tidak memiliki kualifikasi dan kandidat yang bias yang masuk begitu mudah dalam proses pemilihan. Tetapi jawaban dari masalah ini bukan dengan menarik Pilkada Langsung," imbuhnya.
Presiden Yudhoyono menjelaskan bahwa yang perlu diubah adalah dengan mereformasi sistem pemilihan sehingga memudahkan rakyat untuk memilih pemimpin yang lebih baik.
Kepada ratusan delegasi dari 85 negara, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai salah satu upaya setelah disahkannya UU Pilkada.
"Saya telah mengeluarkan Perppu untuk membangun kembali regulasi untuk menjamin rakyat memilih secara langsung," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka BDF VII di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua yang juga dihadiri Presiden Filipina Benigno Aquino III, Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao dan Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaSBY mengatakan, menjaga demokrasi itu penuh tantangan. Maka untuk menjaga demokrasi tersebut diperlukan perjuangan.
Baca SelengkapnyaDiksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPaloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut Megawati, jelang Pilkada ada fenomena yang berkembang, bahwa Pilkada dijadikan momentum Unjuk Kekuasaan.
Baca SelengkapnyaDia mengharapkan masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam memberikan suara karena hak demokrasi dalam negara dijamin oleh konstitusi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSBY menegaskan mendukung penuh pencapresan Prabowo.
Baca Selengkapnya