Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Rapat Baleg, Perludem Minta Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar

Di Rapat Baleg, Perludem Minta Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar Penghitungan suara Pilwalkot Tangsel 2020. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung RUU Pemilu menormalisasi jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Revisi UU Pemilu. Sehingga setelah Pilkada 2020, tetap digelar Pilkada 2022 dan 2023.

"Kami mendukung normalisasi jadwal pilkada yang diatur pasal 734 dan 735 yaitu tetap ada pilkada di 2022 dan 2023, serta pilkada serentak nasional pada 2027," ujar Pembina Perludem Titi Anggraini dalam rapat dengar pendapat umum RUU Pemilu di Baleg DPR RI, Selasa (19/1).

Pada UU Pemilu yang saat ini berlaku, setelah Pilkada 2020, Pilkada akan digelar serentak pada 2024 dengan Pemilu Nasional. Dalam RUU Pemilu, Pilkada 2022 dan 2023 akan digelar secara normal.

Orang lain juga bertanya?

Pilkada berikutnya yang disebut sebagai Pemilu Daerah dalam RUU, ini akan digelar pertama kali pada 2027. Pemilu Daerah merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota. Serta dijelaskan, Pemilu Daerah digelar tiga tahun setelah Pemilu Nasional.

Perludem menyetujui normalisasi ini karena jika bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024 akan sangat berat.

"Karena kalau digabungkan di 2024 dari sisi beban lalu orientasi politik dan gagasan program dan pendidikan pemilih akan sangat berat sekali dan cenderung tidak logis untuk ditampung pemilih kita," jelas Titi.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU sekarang0, Pasal 201 ayat (8), pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Artinya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.

Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tahun 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sedangkan tahun 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang

KSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: InsyaAllah Kita Semua Terpilih Kembali
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: InsyaAllah Kita Semua Terpilih Kembali

Puan berpesan agar seluruh pihak dapat menyukseskan Pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024

"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Aria Bima PDIP Singgung Presiden Prabowo di DPR, Minta Negara Adil di Pilkada
VIDEO: Menohok Aria Bima PDIP Singgung Presiden Prabowo di DPR, Minta Negara Adil di Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan wakil menteri Mendagri Bima Arya melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (31/10).

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya