Di revisi UU ITE, data internet yang cemarkan nama baik bisa dihapus
Merdeka.com - Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa salah satu bagian yang akan dimasukkan yaitu terkait rehabilitasi. Bagi seseorang yang terbukti nama baiknya dicemarkan, maka data internet yang bersifat menjatuhkannya harus dihapus.
"Kami tetap masukkan dengan adanya pertimbangan, semacam rehabilitasi. Nanti itu seperti apa kami diskusi. Nanti kalau orang enggak bersalah, maka tugas negara menghapus data-data dan tentu seorang dinyatakan tidak bersalah atas pengadilan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Bagaimana orang mengakses berita? Di Inggris, hampir tiga perempat orang (73%) mengatakan mereka mendapatkan berita secara daring, dibandingkan dengan 50% untuk TV dan hanya 14% untuk media cetak.
-
Kapan Pertalite diklaim akan dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Misalnya yang bersangkutan tidak pernah korupsi dan itu harus dari pengadilan. Nanti negara cabut berita-berita yang ada di online. Ini kami diskusikan," imbuhnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa pada pasal 27 UU ITE sanksi yang semula 6 tahun, diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun. Hal tersebut agar proses pengadilan tidak bisa langsung dilakukan. "Di bawah 5 tahun, ada proses hukum tapi tidak lakukan kena penangkapan mungkin nanti ada sanksi lain," tuturnya.
Selain itu meletakkan UU ITE sebagai payung hukum delik aduan. Tolak ukur pencemaran nama baik tergantung pelapor.
"Harus berupa delik aduan, siapapun mulai dari tukang becak sampai presiden, harus dilakukan aduan karena kalau enggak maka tidak bisa langsung diproses. Presiden sekalipun harus berupa delik aduan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya