Di sidang DKPP, Alumni HMI pertanyakan sikap KPU DKI tak usir Anies
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terkait Pilgub DKI Jakarta 2017. Dalam sidang tersebut pengadu dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi, melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang tersebut, Ade Setyawan dari Forum Alumni HMI Lintas generasi, menyatakan seharusnya Sumarno mengusir calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2017. Sebab, aturan tersebut tertera pada Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kata Ade, dalam menjalankan asas proporsionalitas, penyelenggara pemilu berkewajiban tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Teradu (Sumarno) seharusnya mengusir Anies dari TPS dan bukan malah beramah tamah, ngobrol. Sungguh sangat tidak elok," ujar Ade di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
Menurut dia, juga tidak boleh ada alat peraga kampanye apa pun di TPS. Sehingga kehadiran calon gubernur atau calon wakil gubernur seharusnya tidak ada di TPS. Sebab, kehadiran mereka dapat memengaruhi pemilih.
"Kehadiran Anies dapat memengaruhi psikologis pemilih meskipun tidak ada ajakan. Calon terlihat mesra dan akrab dengan penyelenggara pemilu berpeluang terjadinya konflik kepentingan," ungkap Ade.
Konflik kepentingan dimaksud, yakni Pasal 10 huruf a dan c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, tersebut. Pasal 10 huruf a menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu. Sementara Pasal 10 huruf c menyebutkan, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Mendapati pernyataan tersebut, Sumarno yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan pertemuannya dengan Anies saat itu hanyalah kebetulan. Dia akan melakukan hal serupa bila paslon lainnya juga hadir.
"Memang benar saya bertemu dengan Anies, tetapi pertemuan itu harus dipahami itu terjadi kebetulan dalam kapasitas saya sebagai Ketua KPU DKI harus melakukan monitoring PSU yang direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta," jelas Sumarno.
Sumarno mengakui tak ada dibicarakan secara khusus bersama Anies. Obrolan keduanya berlangsung di hadapan khalayak banyak termasuk awak media. Dia menegaskan pertemuan tersebut tidak memengaruhi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau kemudian pertemuan semacam itu dikategorikan saya berpihak dan tidak netral, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban mengumpulkan bukti adanya usaha Hasyim Asy'ari agar korban mau menjalin hubungan pribadi.
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya