Dianggap cacat hukum, Gerindra dukung hak angket pelantikan Pj Gubernur Jabar
Merdeka.com - Partai Gerindra mendukung wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan dukungan itu karena pengangkatan Iriawan cacat hukum baik secara formil dan materil.
"Partai Gerindra sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).
Fadli menilai pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar hanya bagian dari guyonan politik. Pemerintah dianggap sejak awal mendesain agar Iriawan menjadi Pj Gubernur walaupun dimutasi ke Lemhanas.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang jadi cawapres Ganjar? 'Saya dengan mantap mengambil keputusan untuk bangsa dan negara dengan mengucapkan bismilah, maka cawapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Mahfud Md,' ujar Megawati di DPP PDIP, Rabu 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
Iriawan diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kata diam hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016. Yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.
"Sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja," ujarnya.
Menurut, penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya ini melanggar setidaknya 3 UU sekaligus, salah satunya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU menyebutkan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Begitu juga ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan aturan bagi anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca amandemen," tegasnya.
Fadli menjelaskan, aturan kedua yang ditabrak adalah UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU Pilkada, lanjut Fadli, telah diatur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya yang berasal dari ASN.
"Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut," jelasnya.
Aturan ketiga, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan inipun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. Sementara, Gubernur pejabat pemerintah daerah," tambah Fadli.
Fadli melanjutkan, seorang anggota TNI dan anggota Polri yang ditunjuk mejadi pimpinan di luar instansinya, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Ketua DPR ini menganggap polemik ini terjadi imbas dari Permendagri No. 1/2018. Peraturan itu disebut memberikan multitafsir soal frasa 'setara jabatan tinggi madya'. Frasa ini sering salah ditafsirkan dengan kebijakan aparat negara non sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.
Karena dianggap bermasalah, Fadli menyarankan aturan tersebut dicabut. Sayang usulan tersebut dimentahkan oleh pemerintah. Dampaknya, lanjut Fadli, pemerintah seolah menyeret aparat ke dalam politik praktis.
"Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, PDIP mencintai Jokowi dan keluarganya sampai memberikan privilese yang besar.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto memutuskan mengusung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMargarito menilai keterlibatan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran perlu dibuktikan secara hukum.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca Selengkapnya