Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibatalkan PTUN, Kemenkum HAM ngotot SK Golkar Agung sesuai aturan

Dibatalkan PTUN, Kemenkum HAM ngotot SK Golkar Agung sesuai aturan Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. PTUN bahkan meminta Kemenkum HAM mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Namun Kemenkum HAM tetap berkeras bahwa SK tersebut tidak layak dicabut. Bahkan menilai SK yang telah dikeluarkan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinand Siagian menjelaskan, SK dikeluarkan berazaskan pemerintahan yang baik tanpa melanggar aturan.

"SK Menkum HAM No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dikeluarkan melalui proses yang taat pada peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Ferdinand di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut keterangan Ferdinand, Menkum HAM Yasonna bersama jajarannya sudah mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa putusan dari Yasonna benar dan sesuai prosedur hukum.

"Menkum HAM melakukan kajian yang mendalam terhadap putusan PTUN tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme Partai Golkar. Artinya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang mengesakan kubu Agung Laksono pimpin kepengurusan Golkar.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya

"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar

AGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Kader Golkar Jangan Mau Diatur Pihak Luar
Luhut Minta Kader Golkar Jangan Mau Diatur Pihak Luar

Luhut meminta seluruh pihak di internal Golkar kompak dan tak terpengaruh dengan dugaan upaya dari pihak luar.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

PN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya