Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibilang Lakukan Pembiaran, Ketua KPU Sebut Wahyu Tak Lapor Mau Ketemu PDIP

Dibilang Lakukan Pembiaran, Ketua KPU Sebut Wahyu Tak Lapor Mau Ketemu PDIP KPU Raker dengan DPR. ©2020Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah bila membiarkan pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDI Perjuangan di luar kantor KPU.

Dia menyebut, Wahyu telah memberikan pernyataan di persidangan bilang tidak menginformasikan pertemuan tersebut kepada anggota KPU lainnya.

"Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," kata Arief di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan anggota lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan.

Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu dengan pihak PDI Perjuangan untuk melakukan pembahasan proses pergantian antar waktu (PAW) di luar kantor KPU.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida.

Dia menjelaskan dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.

Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal.

"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," papar dia.

Sebelumnya, Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kabar Bertemu Jokowi Usai Pencoblosan, Ketua KPU: Saya Standby di Kantor Setiap Hari
Beredar Kabar Bertemu Jokowi Usai Pencoblosan, Ketua KPU: Saya Standby di Kantor Setiap Hari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah terkait kabar adanya pertemuan dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul Satu Jam Sambangi Bareskrim Polri, Ada Apa?
VIDEO: Bambang Pacul Satu Jam Sambangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Sekitar selama satu jam berada di ruang penyidik, Bambang Pacul keluar dari Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!

Usai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.

Baca Selengkapnya