Dibuka Sejak Tanggal 1 Mei, Pendaftar Bakal Caleg di Banda Aceh Masih Sepi
Merdeka.com - Pendaftaran bakal calon anggota DPR Banda Aceh dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memasuki hari kedua. KIP Kota Banda Aceh mencatat belum ada satu pun bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar untuk Pemilu 2024.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady mengatakan, pendaftaran Bacaleg DPRK Kota Banda Aceh periode 2024-2029 dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
"Memasuki hari kedua belum ada Parpol yang mendaftar. KIP Banda Aceh sudah siap menerima parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga 14 Mei 2023," kata Indra, Selasa (2/5).
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja yang ikut dalam pilpres 2024? Dari beberapa daerah yang sudah dibacakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dilaksanakan serentak di berbagai daerah, Pilkada ini akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Indra menyebutkan pendaftaran untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Sementara pendaftaran di hari terakhir atau 14 Mei, KIP Banda Aceh akan melayani pendaftaran Bacaleg dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
"Saat pendaftaran Bacaleg yang paling penting adalah kelengkapan dokumen fisik dan digital harus dipenuhi oleh Parpol," ujar dia.
Tahap Pendaftaran
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah mengatakan dokumen Bacaleg DPRK Banda Aceh dilakukan pemeriksaan verifikasi oleh KIP Banda Aceh saat mendaftar.
"Parpol menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol dan formulir Model B Daftar Bakal Calon dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dokumen persyaratan Bakal Calon Digital yang diunggah di Silon," jelasnya.
"Apabila ada hal-hal belum jelas bisa berkoordinasi langsung dengan pihak KIP Banda Aceh," tambahnya.
Ikuti perkembangan terkini/terupdate seputar berita pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaBaru 10 orang yang mendaftar capim KPK dan 16 orang mendaftar dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca Selengkapnya