Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap, Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi
Merdeka.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga politisi PDIP Mardani Maming buka suara terkait kasus dugaan suap izin pertambangan yang menyeretnya. Mardani Maming mengklaim telah dikriminalisasi terkait kasus tersebut.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ujar Maming dikutip Selasa (21/6).
Mardani Maming lalu menyinggung soal mafia hukum. Menurut dia, mafia hukum jangan sampai menyandera semua orang.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana mafia hukum bekerja? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Kenapa Marandang dilakukan? Momen ini sangat ditunggu-tunggu karena akan menjalani puasa selama 30 hari penuh.
-
Kenapa Marshanda di larang bergaul? Pihak manajemen mungkin khawatir akan mengganggu citra artis yang mereka kelola jika berinteraksi dengan Marshanda.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
"Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU itu.
Maming mengungkapkan, kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia berujar, hukum bisa dimainkan mafia.
"Ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa di mainkan sama mafia," kata Maming.
KPK Kebut Pengusutan Suap Izin Pertambangan
Sementara tiu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. Pencarian bukti dan keterangan terus dilakukan tim penyidik KPK.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Ali membenarkan kasus dugaan suap izin pertambangan ini sudah masuk tahap penyidikan. Lembaga antirasuah sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.
Namun, Ali belum bersedia membeberkan nama tersangka dan konstruksi kasus. Pengumuman tersangka dari KPK baru dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Ali berjanji pihaknya bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ini ke publik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Maming sudah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6).
Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.
Nama Mardani Maming Muncul Dalam Sidang Suap
Diberitakan, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6).
Dalam pleidoi yang dibacakan, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani H. Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dwidjono merasa perintah itu seperti paksaan.
Melalui salah satu poin pleidoinya, Dwidjono menyebut, perintah diterimanya dari Maming bukan merujuk pada Undang-undang.
"Beberapa rekomendasi yang sudah saya keluarkan, dan menurut penelaahan telah terpenuhi syarat administrasi (tapi) tidak ditindaklanjuti oleh bupati dengan mengeluarkan surat rekomendasi (SK), tetapi didiamkan dan tidak pernah dikeluarkan SK. Sebaliknya, terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat justru cepat dikeluarkan," ungkap Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).
Selain itu, pleidoi Dwidjono juga menyebut pria yang kini menjabat sebagai Bendaraha Umum (Bendum) PBNU itu juga menerima uang sebesar Rp51,3 miliar.
Menurut Dwidjono, uang itu dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) milik Mardani. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani.
"Melalui PT. Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT (metric ton) batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara," rinci Dwidjono.
"Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171 ribu/MT dari total produksi PT Borneo Mandiri Prima Energy (BMPE) lebih dari 400.000 MT dan yang masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih Rp51,3 miliar," beber Dwidjono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMafia mencengkram dan membuat aparat hukum berada di bawah kuasanya
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaMasukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca Selengkapnya