Dicegah Panwaslu TTU, pasangan Raymundus-Aloysius batal tinjau TPS
Merdeka.com - Sehari menjelang pemungutan suara, pasangan Raymundus Fernandes Sau-Aloysius Kobes (Dubes jilid II) dikabarkan akan meninjau kesiapan TPS di beberapa titik di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Padahal, peninjauan ke lokasi merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh pasangan karena sudah memasuki masa tenang dan dikhawatirkan akan melakukan politik uang. Saat dikonfirmasi, Panwalsu TTU membenarkan adanya informasi itu.
"Infonya ada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) mau ke Insana untuk tinjau kesiapan TPS. Dan keduanya juga mau turun serta," kata juru bicara Panwaslu TTU, Yohanes Siki kepada merdeka.com di TTU, Selasa (8/12).
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Kenapa masa tenang penting untuk pemilu? Pentingnya masa tenang terletak pada upaya untuk menjaga netralitas dan keadilan selama tahap krusial pemilihan.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Setelah mendapat laporan itu, Panwaslu Kabupaten, kata Yohanes, melakukan pencegahan agar keduanya tidak boleh ikut serta dalam kunjungan monitoring itu.
"Kita sudah melakukan pencegahan. Keduanya tidak boleh turun ikut monitoring kesiapan TPS. Hasilnya positif, keduanya batal dan diutus pejabat lain untuk melakukan monitoring bersama Forkopimda," kata Yohanes.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Satu ini wanti-wanti anak buah soal netralitas dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya