Dicopot dari Plt Ketua DPD Golkar Papua, Yorrys sebut 'rotasi biasa'
Merdeka.com - Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dicopot dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Papua. Yorrys mengatakan pencopotan itu hanya rotasi biasa.
"Plt hanya dua bulan saja kan, itu hal yang biasa, seperti halnya Zainudin Amali di Sulut itu hanya rotasi saja," kata Yorrys saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).
Yorrys mengaku diberi tugas sebagai Plt sejak Januari 2017 lalu. Masa jabatan Plt habis pada tanggal 4 April 2017. Dia menepis tudingan pencopotan itu terkait ucapannya yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bakal menyandang status tersangka kasus e-KTP.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa PDIP baru pecat Jokowi setelah Pilpres? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk menunda pengumuman terkait pemecatan. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan Jokowi sebagai Presiden dan untuk menghindari munculnya spekulasi negatif yang bisa berpengaruh selama masa kontestasi politik.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
"Saya terima itu Januari (Plt papua) abisnya April, sekarang Azis tugasnya Musda. Enggak ada kaitanya ke mana-mana, Plt itu kan keputusan di pusat," klaimnya.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar mencopot Yorrys Raweyai dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Papua. Pencopotan Yorrys terungkap dengan keluarnya surat Keputusan DPP Golkar bernomor KEP-221/DPP/GOLKAR/IV/2017 tertanggal 29 April 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.
Sebagai gantinya, jabatan Yorrys diambil alih oleh Kepala Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar, Aziz Samual, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Papua.
Setelah resmi ditunjuk, Aziz mengaku mendapat tugas dari DPP untuk segera mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) Golkar Papua. Musda harus digelar selambat-lambatnya dua bulan, terhitung sejak SK dikeluarkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Mathius D Fakhiri mundur dari Polri untuk maju Pilkada Provinsi Papua 2024.
Baca SelengkapnyaKini Kapolda Papua yang baru dijabat Brigjen Patrige Petrus Rudolf Renwarin
Baca SelengkapnyaAKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaProses promosi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/II/KEP./2024 tertanggal 28 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaKemudian, untuk posisi yang ditinggalkan oleh Dofiri sebagai Irwasum Polri, nantinya akan ditempati oleh Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKoster menyebutkan, semua baliho dan bendera yang dicabut sudah kembali dipasang.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaSementara Brigjen Gatot Tri Suryanta sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca Selengkapnya