Diduga ancam polisi karena razia miras, Herman bisa diproses MKD
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan bisa memproses dugaan pelanggaran etik Anggota Komisi III DPR Herman Hery tanpa aduan. Hal tersebut terkait Herman yang diduga melayangkan ancaman ke Perwira Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno karena menggelar razia miras di Nusa Tenggara Timur.
"Bisa, MKD bisa proses ini tanpa aduan. Melihat bagaimana nanti masyarakat dan teman-teman pers membuat kejadian ini menjadi berita yang betul-betul menarik perhatian," kata Junimart saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/12).
Menurut Politikus PDIP ini, MKD tak akan mengganggu jika Albert atau Herman melayangkan gugatan ke ranah hukum. Menurutnya itu terserah mereka.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa MSD melaporkan NKW ke polisi? Korban sempat melapor kasus KRDT yang dilakukan suaminya.
"Kita kan di ranah etika saja. Bukan pelanggaran hukum atau masalah hukum. Kita masalah etika saja," tuturnya.
Sejauh ini bagi Junimart kasus yang menjerat Herman masih simpang siur. Keterangan yang bermunculan cenderung sepihak yaitu dari Albert saja.
"Karena ini informasi yang sifatnya masih sepihak dari yang namanya perwira polisi Albert, sementara dari pihak Pak Herman Hery kan belum ada keterangan," ujarnya.
Junimart berharap Herman tak melakukan pelanggaran etik tersebut. MKD tak bisa memproses.
"Ya bukan dari pekerjaan MKD. Karena MKD itu hanya urusan anggota. Jadi di luar anggota tidak jadi ranah MKD," katanya.
Menurut Politikus PDIP ini, Herman tak bisa dianggap lalai dalam mengontrol stafnya. Selain itu menurutnya MKD tak akan memproses pelanggaran etik staf anggota DPR. "Enggak (lalai membiarkan stafnya). Ini khusus menyangkut integritas anggota DPR," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya Herman menilai bahwa Albert menyebarkan isu tak benar. Sebab menurutnya yang menelepon Albert bukan dia melainkan stafnya yang bernama Ronny. Maka dari itu Herman akan melaporkan Albert ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Mabes Polri.
"Iya saya ambil (langkah hukum). Saya akan laporkan ke Propam Mabes," kata Herman saat dihubungi, Selasa (29/12).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMahfud menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.
Baca Selengkapnya