Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga ancam polisi karena razia miras, Herman bisa diproses MKD

Diduga ancam polisi karena razia miras, Herman bisa diproses MKD Herman Hery. ©antaranews.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan bisa memproses dugaan pelanggaran etik Anggota Komisi III DPR Herman Hery tanpa aduan. Hal tersebut terkait Herman yang diduga melayangkan ancaman ke Perwira Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno karena menggelar razia miras di Nusa Tenggara Timur.

"Bisa, MKD bisa proses ini tanpa aduan. Melihat bagaimana nanti masyarakat dan teman-teman pers membuat kejadian ini menjadi berita yang betul-betul menarik perhatian," kata Junimart saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/12).

Menurut Politikus PDIP ini, MKD tak akan mengganggu jika Albert atau Herman melayangkan gugatan ke ranah hukum. Menurutnya itu terserah mereka.

"Kita kan di ranah etika saja. Bukan pelanggaran hukum atau masalah hukum. Kita masalah etika saja," tuturnya.

Sejauh ini bagi Junimart kasus yang menjerat Herman masih simpang siur. Keterangan yang bermunculan cenderung sepihak yaitu dari Albert saja.

"Karena ini informasi yang sifatnya masih sepihak dari yang namanya perwira polisi Albert, sementara dari pihak Pak Herman Hery kan belum ada keterangan," ujarnya.

Junimart berharap Herman tak melakukan pelanggaran etik tersebut. MKD tak bisa memproses.

"Ya bukan dari pekerjaan MKD. Karena MKD itu hanya urusan anggota. Jadi di luar anggota tidak jadi ranah MKD," katanya.

Menurut Politikus PDIP ini, Herman tak bisa dianggap lalai dalam mengontrol stafnya. Selain itu menurutnya MKD tak akan memproses pelanggaran etik staf anggota DPR. "Enggak (lalai membiarkan stafnya). Ini khusus menyangkut integritas anggota DPR," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya Herman menilai bahwa Albert menyebarkan isu tak benar. Sebab menurutnya yang menelepon Albert bukan dia melainkan stafnya yang bernama Ronny. Maka dari itu Herman akan melaporkan Albert ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Mabes Polri.

"Iya saya ambil (langkah hukum). Saya akan laporkan ke Propam Mabes," kata Herman saat dihubungi, Selasa (29/12).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri
Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri

Mahfud menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.

Baca Selengkapnya