Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur

Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mundurnya paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Denpasar I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya disebabkan karena tak dapat melengkapi persyaratan di KPUD Denpasar. Salahnya satunya adalah karena I Ketut Suwandhi kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Denpasar sebagai Ketua Komisi III sebagaimana yang ditetapkan MK harus mengundurkan diri dari jabatan jika mau mencalonkan diri.

Ketua KPUD Denpasar I Gede Jhon Darmawan belum bisa memastikan apakah keputusan I Ketut Suwandhi terkait karena enggan melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Denpasar. Kata dia, dalam surat permohonan maaf yang dilayangkan paslon tersebut hanya menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan.

"Oh kita tidak tahu apa karena dia masih mau menjabat sebagai anggota DPRD atau tidak. Paslon ini hanya menyatakan tak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan di KPUD Denpasar pada batas masa verifikasi 3 Agustus kemarin. Itu ada dalam surat permohonan mereka dengan alasan-alasannya lainnya," terang I Gede Jhon Darmawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, setiap anggota DPRD atau pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatan jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkda serentak. Alasan inilah yang tak dapat dipenuhi oleh I Ketut Suwandhi.

"Kalau yang bersangkutan masih menjabat harus melaporkan diri ke pimpinannya jika dia mau mencalonkan diri. Ini yang tidak ada dalam persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka," papar dia.

Selain itu, kata dia, KPU Denpasar bukan tak mau jika paslon ini maju. Sebagai penyelanggara Pilkada, KPU terus mengadakan sosialisasi kepada setiap calon untuk melengkapi persyaratan yang ada.

"Kami sejak awal sudah terus ingatkan hal ini. Tolong lengkapi persyaratan Anda, ini yang kurang, seperti itu," tukas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Pisah dengan KIM Plus di Pilkada Solo: Kami Tidak Dihargai
Partai Gelora Pisah dengan KIM Plus di Pilkada Solo: Kami Tidak Dihargai

Partai Gelora menyatakan mundur dari KIM Plus yang mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Respati Ardi-Astrid.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Nasib Koalisi Respati-Astrid di Pilkada Solo Usai Gelora Cabut Dukungan
Nasib Koalisi Respati-Astrid di Pilkada Solo Usai Gelora Cabut Dukungan

Edy Jasmanto memastikan jika seluruh partai pengusung tetap solid untuk memenangkan Respati-Astrid di Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Marshel Mundur Pilkada Tangsel, Salam 'Rispek Abangku' Ngaku Habis Rp500 Ribu
VIDEO: Alasan Marshel Mundur Pilkada Tangsel, Salam 'Rispek Abangku' Ngaku Habis Rp500 Ribu

Marsel mengatakan, keputusannya mengundurkan diri dari Pilwalkot Tangsel tidak membuatnya menyesal

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan

TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR

PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Gerindra Ungkap Alasan Gusti Bhre Mundur dari Pilkada Solo, Restu Keluarga hingga Minim Pengalaman
Gerindra Ungkap Alasan Gusti Bhre Mundur dari Pilkada Solo, Restu Keluarga hingga Minim Pengalaman

Pengageng Pura Mangkunegaran Solo KGPAA Mangkunagoro X (Gusti Bhre) dipastikan mundur sebagai bakal calon wali kota Solo 2024.

Baca Selengkapnya
Mundur Pencalonan Pilkada Solo, Gusti Bhre Fokus Menangkan Respati Achmad-Astrid Widayani
Mundur Pencalonan Pilkada Solo, Gusti Bhre Fokus Menangkan Respati Achmad-Astrid Widayani

Kedatangan Gusti Bhre ke KPU juga mendapatkan sambutan hangat dari para relawan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Abdee Slank, Ini Para Pejabat yang Pilih Mundur untuk Dukung Ganjar
Tak Hanya Abdee Slank, Ini Para Pejabat yang Pilih Mundur untuk Dukung Ganjar

Sejumlah pejabat rela mengundurkan diri demi berjuang bersama Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik

KomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya