Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Langgar Etik Terkait Putusan Pemilu, Tiga Hakim PN Jakpus Bakal Diadukan ke KY

Diduga Langgar Etik Terkait Putusan Pemilu, Tiga Hakim PN Jakpus Bakal Diadukan ke KY Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Tiga hakim pemutus penundaan Pemilu 2024 bakal dilaporkan peneliti Perludem Ihsan Maulana dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut buntut dari putusan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ihsan mengatakan, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Dia memandang putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," kata Ihsan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (6/3).

Tiga Hakim Diduga Langgar Etik

Oleh sebab itu, menurut Ihsan, keduanya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial pada hari ini.

Saat dikonfirmasi, Ihsan mengatakan sejauh ini pelaporan dilakukan oleh perorangan dan satu yayasan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bertambah.

"Pelapornya dua perorangan dan satu Yayasan Dewi Keadilan atau Themis Indonesia. Tetapi mungkin akan ada beberapa rekan-rekan CSO yang akan gabung dalam pelaporan nanti," kata Ihsan.

Polemik Putusan PN Jakpus

Sebelumnya pada Kamis (2/3), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar dia.

Hasyim menyampaikan KPU tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: PDIP Muak Putusan MK, 'Alergi' Sebut Nama Gibran | Jimly Gregetan Bilang Kurang Ajar!
TOP NEWS: PDIP Muak Putusan MK, 'Alergi' Sebut Nama Gibran | Jimly Gregetan Bilang Kurang Ajar!

Fraksi PDIP mengungkapkan keresahannya atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan capres-cawapres dalam paripurna di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan

Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya