Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Melanggar Administrasi, Cabup Petahana Tasikmalaya Terancam Didiskualifikasi

Diduga Melanggar Administrasi, Cabup Petahana Tasikmalaya Terancam Didiskualifikasi Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Bupati Petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto dinyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Terpenuhinya unsur tersebut menjadikannya terancam didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.

"Untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," ungkap Dodi, Rabu (30/12).

Orang lain juga bertanya?

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan, adalah dikeluarkannya program sertifikasi tanah wakaf ke setiap DKM (dewan kemakmuran masjid) di Kabupaten Tasikmalaya oleh Ade Sugianto. Program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya dan diduga bertujuan untuk meraih suara dalam Pilkada.

Cabup Tasikmalaya nomor urut 2 itu dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Cabup incumbent itu juga diduga melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dodi menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut oleh pihaknya akan direkomendasikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya. “Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebab Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon. Rekomendasi kita itu tidak memaksa,” sebutnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng

Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu

Kubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng

Ronny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi

DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).

Baca Selengkapnya