Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga melanggar kampanye, iklan partai Hanura disorot Bawaslu

Diduga melanggar kampanye, iklan partai Hanura disorot Bawaslu Partai Hanura. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan iklan Partai Hanura di salah satu media cetak versi digital sebagai pelanggaran terkait citra diri partai politik. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

"Iya yang kemarin juga sudah ada kasus Hanura," ungkap Afifuddin, kepada Liputan6.com, Rabu (11/7).

Iklan tersebut berisi tentang kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018. Selain itu, iklan itu juga terkait masih dibuka dan diterimanya pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.

Afif, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait indikasi pelanggaran dalam kasus itu. Khususnya, terhadap iklan yang lengkap dengan dicantumkannya nomor dan logo partai, sebagaimana bentuk dari citra diri parpol.

"(Iklan) yang ada nomor dan logo lagi dikaji," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin 9 Juli 2018.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri yang telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Diketahui, berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu pada tahun 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 276, kampanye baru akan dilaksanakan selama 21 hari, yang akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024

Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Partai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya