Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Merdeka.com - Polemik seputar dana saksi untuk partai politik terus bergulir. KPK mengingatkan dana itu sangat rawan diselewengkan karena di tahun politik, parpol cenderung bersikap koruptif. Bawaslu kini mengaku keberatan mengelola dana itu, sedangkan Kemenkeu bersikap pasif menunggu aturan hukum sebelum mencairkan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol itu. Busyro berharap para birokrat mempunyai niat untuk tidak berbuat koruptif dari dana saksi parpol. "Semoga segera insyaflah para birokrat kita untuk menjauhi harta yang bukan menjadi haknya," ujarnya, Senin (3/2) lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain mengatakan pembiayaan dana untuk saksi parpol jika tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan masalah. "Pembiayaan yang tidak terencana dengan baik, maka dalam pelaksanaannya, pengelolaannya biasa juga banyak masalah. Kesiapan pengelolaannya, petunjuk operasionalnya, calon saksinya yang banyak dan tersebar sampai ke pelosok Tanah Air, pengawasannya, dan lain-lain," papar Zulkarnain.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), lembaga yang akan diberi tanggung jawab untuk mengelola dana Rp 660 miliar itu menyatakan keberatan. Dengan struktur yang ada saat ini, Bawaslu tidak sanggup dan meminta dana itu ditiadakan saja.
Anggota Bawaslu , Daniel Zuchron menyatakan, adanya dana saksi itu malah memberatkan tugasnya. "Secara teknis iya memberatkan Bawaslu . Kita tidak sanggup. Bawaslu dalam konteks menjamin Pemilu ini sudah tugas yang luar biasa," kata Daniel di Gedung KPU , Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah dan DPR mengerti dengan keterbatasan kemampuan tersebut. Selain itu, kata Daniel, dana yang diterima Bawaslu sudah terlalu besar. "Kita tidak seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang biasa memegang uang banyak. Karena mereka strukturnya lengkap. Dengan dana yang ada sekarang saja, Bawaslu masih ditanyakan kinerjanya," jelasnya.
Atas keberatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, selaku pihak yang mencairkan anggaran, mereka akan bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.
"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri , di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.
Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," ujarnya.
Sedangkan partai politik, selain PDIP dan Partai NasDem yang sudah tegas menolak, ada yang bersikap ambigu. Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, masih labil dalam menentukan sikap terhadap pemberian dana saksi dari partai politik (parpol). Mereka sebelumnya menyatakan mendukung, namun kini memilih menunggu saja.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan, PAN bakal lebih fokus mengawal pesta demokrasi ini, terutama terhadap perolehan suara. Dia tidak mempersoalkan untuk menolak atau menerima isu dana saksi parpol.
"PAN bukan menolak atau menerima dan berapa jumlah dana saksi. Karena intinya ada jaminan ke mana suara partai politik. Lalu Pemilu berlangsung secara luber jurdil, tidak ada manipulasi dalam penyelenggaraan," kata Viva di Gedung KPU , Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menambahkan, kalau saksi berasal dari partai pasti bakal mengawasi dan menjaga. Mereka tidak bakal 'selingkuh' ke lain partai. Maka dari itu, dia menyarankan tiap partai sudah menganggarkannya sendiri. "Oleh karena itu bagi Parpol anggarkan dana saksi di tiap TPS," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca Selengkapnya