Digugat ke MK, 3 KPU di Sumsel tunda tetapkan pemenang pilkada
Merdeka.com - Lantaran digugat pasangan calon bupati/wakil bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatera Selatan menunda menetapkan pemenang dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu. Penetapan baru dikeluarkan jika sudah ada putusan tetap dari MK.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, dari informasi diterimanya, ketiga daerah itu adalah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Musi Rawas. Sementara empat daerah lain, yakni Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas Utara, dan Panukal Abab Lematang Ilir, akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih besok, Selasa (22/12), oleh KPU masing-masing.
"Ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK, empat daerah lain tetap jalan, besok penetapannya," kata Aspahani, Senin (21/12).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim bantu KPU dalam Pemilu 2024? 'Kami akan membantu sesuai kebutuhan KPU kabupaten/kota. Seperti Mahulu ini, katanya butuh tambahan mobil untuk distribusi logistik ke kecamatan, karena mobil mereka hanya satu. Ya, tentu akan kami bantu pinjamkan,' ujar Akmal.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
Menurut Aspahani, gugatan ke MK sudah diatur paling lambat dapat diajukan dalam tenggang waktu 3x24 jam, sejak termohon, yaitu KPU kabupaten, mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pengumuman perolehan suara sudah digelar 16 Desember kemarin, satu daerah besoknya," ujar Aspahani.
Dikatakan Aspahani, dengan adanya gugatan ke MK, ketiga KPU itu harus menunda rapat pleno penetapan pemenang sembari menunggu putusan MK terhadap perkara diajukan.
"Kalau dari agenda, penyelesaian sengketa dan putusan MK tanggal 28 Desember 2015 sampai 12 Februari 2015," lanjut Aspahani.
Aspahani menambahkan, pihak KPU di tiga daerah menyatakan sudah siap menghadapi persidangan di MK. Pihaknya juga akan membantu mempersiapkan bukti-bukti dan kuasa hukum.
"KPU kabupaten pastinya sudah siap. Kita juga akan back up," tutup Aspahani. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya