Digugat PPP Djan Faridz Rp 1 T, Menko Polhukam bilang 'banyak ya'
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dapat informasi soal gugatan yang diberikan kepada PPP kubu Djan Faridz terhadap pemerintah. Tak tanggung-tanggung, karena kepengurusan PPP Djan belum disahkan, pemerintah digugat sampai Rp 1 triliun.
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Luhut. Luhut sendiri akan pertanyakan hal itu kepada partai berlogo Kabah pimpinan Djan.
"Saya juga baru tahu, nanti saya mau tanya dia (PPP) mau apa, satu triliun lagi. Lebih banyak ya," kata Luhut di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (15/3).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa yang dibahas PPP dan partai pengusung Ganjar? Terlebih, nama-nama yang ada sudah mengerucut dan dibahas bersama partai politik pengusung Ganjar Pranowo.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
Luhut menilai, pihak PPP hanya bergurau mengenai gugatan tersebut. "Ya mungkin bercanda saja dia (PPP)," kata dia.
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey hari ini menghadiri sidang gugatan terhadap Jokowi, Luhut dan Yasonna. Mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa dengan sarana yang tidak dimiliki pihak lain yaitu kekuasaan. Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut dia, dalam putusan MA No 601/2015 dengan tegas menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.
"Presiden, Menko Polhukam dan Menkum HAM memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Karena itu segala tindakan Menkum HAM dalam menjalankan pemerintahan merupakan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," tutur Humphrey.
Perbuatan tersebut, kata dia, juga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Terdapar 2 Kerugian yang dialami PPP karena masalah ini yaitu kerugian secara materil dan immateril.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud pun terkesima karena partai-partai koalisi itu memilih sosok yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia ke depan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menegaskan, bahwa dia tidak mengeluarkan uang untuk bisa mendampingi Ganjar dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGibran menganggap, ucapan itu hanya sebuah candaan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Capres Ganjar Pronowo.
Baca SelengkapnyaHak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Capres Ganjar Pronowo.
Baca SelengkapnyaPuan menegaskan, setiap partai termasuk PDIP memiliki hak mengusung calon di Pilkada.
Baca SelengkapnyaGibran mempertanyakan maksud tim Ganjar mengenai perolehan suara tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai dugaan kecurangan pemilu yang disampaikan TKN Prabowo-Gibran salah alamat.
Baca Selengkapnya