Digugurkan, Cabup Bone Bolango laporkan KPU ke Polisi & DKPP
Merdeka.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bone Bolango yang diusung Partai Golkar dan PBB, Ismet Mile-Ishak Liputo, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini setelah pasangan ini digugurkan pada tahapan Pilkada 2015.
"Atas sikap KPU Bone Bolango yang menggugurkan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata," kata Cabup Bone Bolango Ismet Mile, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/11).
Secepatnya pihaknya akan melaporkan lima komisioner KPU Bone Bolango ke Polda Gorontalo, di mana telah menghilangkan hak konstitusi orang yang telah diatur dalam undang undang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menentukan Bacagub-Bacawagub PKB? 'Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada,' kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Selain akan melaporkan mereka ke Polda Gorontalo, lanjut Ismet Mile, pihaknya juga akan melaporkan KPU Bone Bolango ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang tidak meloloskan Ismet-Ishak tanpa ada kajian hukum.
"Sudah sangat jelas, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo, memenuhi syarat sebagai calon," ungkapnya.
Sementara Cawabup Ishak Liputo menambahkan bahwa terkait status hukum calon bupati Ismet Mile, Panwaslu Bone Bolango telah mengkaji dan menyimpulkan bahwa atas dasar temuan mengenai status hukum, tidak bisa dijadikan bukti.
"Tidak sampai di situ, Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat ke Panwaslu Bone Bolango tanggal 2 November, agar segera mengkaji kembali sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung dan surat dari Menkumham RI, Panwaslu telah mengkaji kembali dan hasilnya tidak bisa dijadikan bukti baru," ujar Ishak.
Dia menambahkan, pihaknya sudah sangat dirugikan, di mana Bawaslu sudah lama mempersoalkan pihaknya dan pada akhirnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi memenuhi syarat, namun sangat disayangkan secara tiba-tiba KPU mencoret pasangan Ismet-Ishak, tanpa dasar kajian hukum yang jelas.
"Sebisa mungkin kami akan berupaya menenangkan pendukung kami, di mana Kapolda Gorontalo telah berupaya menjaga stabilitas keamanan, dan ini juga yang akan kita jaga, namun penyelenggara pemilu tidak memandang dampak kerugian dari pendukung kami," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan KPU melanggar dalam mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR dari PKB.
Baca SelengkapnyaKPU menghadapi dua laporan. pertama di Bawaslu dan kedua di DKPP.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu meradang saat menggelar rapat bersama KPU.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaPosisi Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari dapil yang sama yakni Banten 1.
Baca SelengkapnyaMasinton bahkan menyebut pimpinan KPU sontoloyo. Ia meminta KPU tegas lantaran sudah diberi gaji tinggi dan fasilitas mewah
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaBakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca Selengkapnya