Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digugurkan karena wakilnya meninggal, cabup Lampung Timur meradang

Digugurkan karena wakilnya meninggal, cabup Lampung Timur meradang Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Erwin Arifin menyebut Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur salah tafsir atas keputusannya menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur sehubungan dengan calon wakilnya Prio Budi Utomo meninggal dunia.

"Kalau artinya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 menyebut satu pasangan, satu pasangan itu berapa orang. Nah yang berhalangan tetap cuma satu orang, jadi bukan satu pasang, tapi kalau satu pasang calon bupati dan satu wakil bupati meninggal semua itu baru satu pasang," ujar Erwin, di Lampung Timur, Selasa (17/11) seperti dilansir Antara.

Menurut mantan Bupati Lampung Timur yang kembali mencalonkan diri itu, atas keputusan yang dituding salah tafsir oleh KPU Lampung Timur dengan menggugurkan pencalonannya itu, dirinya telah mengajukan sengketa ke Panwaslu setempat.

Selain itu, Erwin menyatakan telah mendaftarkan uji materiil atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 yang dijadikan dasar oleh KPU Lampung Timur menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di MK terus berjalan, dan saat ini sedang dalam proses mendapatkan nomor register," katanya lagi.

Atas pengajuan sengketa itu, Panwaslu Lampung Timur telah menggelar sidang atau musyawarah gugatan atas KPU Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati pada Pilkada 9 Desember 2015. Sidang sengketa digelar di kantor Panwaslu Lampung Timur di Sukadana, Senin, mulai pukul 12.00 WIB namun tidak dihadiri pihak KPU karena mengaku belum menyiapkan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Timur secara resmi menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2015, karena calon wakilnya, yakni Prio Budi Utomo, meninggal dunia.

"Status Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur gugur," kata Andri Oktavia, Ketua KPU Lampung Timur Selasa (10/11) lalu.

Menurut Andri, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno KPU Lampung Timur, setelah pihaknya melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan pencalonan Erwin Arifin (mantan Bupati Lampung Timur) setelah calon wakilnya, Prio Budi Utomo meninggal dunia pada Rabu (4/11) lalu.

Andri menjelaskan, dasar keputusan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 ayat 1 dan 2.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Lalu, ayat 2 pasal itu menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur ini, pilkada Lampung Timur hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Lalu, nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!
VIDEO: Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!

MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Anwar Usman Kecewa Dicopot dari Ketua MK
VIDEO: Klarifikasi Anwar Usman Kecewa Dicopot dari Ketua MK "Fitnah Keji!"

Anwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan

Pihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.

Baca Selengkapnya
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.

Baca Selengkapnya