Dikritik DPR, KPU Pertimbangkan Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 jadi 60 Hari
Merdeka.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal durasi kampanye Pilkada 2020 selama 81 hari. DPR mengusulkan masa kampanye pilkada cukup 60 hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan DPR tersebut.
"Makanya nanti kita pertimbangkan banyak hal itu dulu. Sengketa, kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup engga waktunya, kebutuhan logistik kita butuh waktu berapa kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan. sosialisasi," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (8/7).
Beberapa anggota DPR meminta KPU untuk mempersingkat massa kampanye. Alasannya, massa kampanye yang lama membuat perpecahan di masyarakat.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Arief menjelaskan, sebenarnya jarak antara penetapan calon hingga pemungutan suara tidak jauh. Menurutnya, waktu kampanye hanya mencapai kurang lebih tiga bulan.
"Karena sebetulnya jarak antara sejak ditetapkannya kemudian dimulai masa kampanye sampai dengan pemungutan suara itu hanya praktis tiga bulan. Juli, Agustus, September tidak sampai tiga bulan kan dua setengah 60 plus 20 hari. Sekitar 2 bulan setengah kampanye itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, massa kampanye yang ditetapkan KPU sudah cukup. Konsep itu telah mempertimbangkan masalah sengketa, logistik dan sosialisasi.
"Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal tadi ya. Sengketa, logistik sosialiasi, kampanye, sudah menghitung banyak itu. Saya enggak tahu masih bisa dimungkinkan dirapatkan lagi atau tidak. Tapi dicoba akan kita cek dulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPU memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. Tahapan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.
Kemudian, pendaftaran calon Gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020. Sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali kota akan dimulai Maret 2020.
Kampanye para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca Selengkapnya