Dilaporkan ke MKD karena angket KPK, ini pembelaan Fadli Zon
Merdeka.com - Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pelaporan ke MKD tersebut salah alamat. Sebab yang telah dilakukan selama ini dianggap telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan baik oleh undang-undang dan tata tertib.
"Jadi ketika pansus itu sudah disetujui di dalam paripurna dengan sejumlah catatan tentu saja kemudian saya sebagai wakil ketua bidang korpolkam memimpin rapat," kata Fadli Zon di Komplek DPR MPR, Jakarta, (13/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Fadli menuturkan, biasanya rapat yang ada di bidang politik, hukum dan keamanan akan langsung dipimpin olehnya sebagai koordinator. Sehingga sudah seharusnya dia yang memimpin rapat penyusunan Pansus tersebut.
"Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar jadi proses politik yang sudah diatur mekanismenya," ucap Fadli.
Fadli melanjutkan, keputusan tersebut telah dianggap kuorum saat Fahri Hamzah memimpin rapat tersebut. Meskipun pihaknya menolak keputusan tersebut, namun saat proses tersebut ditetapkan maka sudah seharusnya diikuti aturannya.
"Meskipun kami dengan cukup kecewa juga kemudian keluar dari proses Paripurna itu fraksi Gerindra walkout. Saya juga menjadi bagian dari Pansus juga ikut di dalam rapat di fraksi Gerindra ketika itu karena memang punya kekecewaan," ujarnya.
"Tetapi setelah itu, kita harus menghargai apapun yang menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya