Dilarang kampanye di media sosial saat masa tenang Pilkada
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan semua tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta untuk ikut menjaga situasi saat masa tenang agar tetap kondusif. Salah satunya dengan tidak berkampanye melalui media sosial. Dia juga mengingatkan akun media sosial pasangan calon yang selama ini digunakan untuk kampanye, agar dinonaktifkan.
"Kampanye di medsos dibolehkan tapi akunnya harus didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), jadi pada masa tenang akun yang bersangkutan harus ditutup yang didaftarkan pada KPU DKI Jakarta harus ditutup," kata Mimah, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memerintahkan segala bentuk kampanye di media sosial dihentikan pada masa tenang. Dia mengingatkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
"Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro punya cyber crime itu yang akan melakukan pengawasan di medsos karena kalau KPU gak punya aparat, jadi yang ada Bawaslu dan Polda Metro Jaya," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Sumarno menjelaskan, nantinya aparat akan melakukan pengawasan kepada semua medsos pasangan calon yang tedaftar di KPU.
"Medsos itu melakukan kampanye juga atau tidak? Tiap-tiap calon kan akun resminya udah harus ditutup. begitu kegiatan kampanye berakhir, tanggal 11 hari terakhir tapi paling gak tanggal 11 pukul 00.00 malam sebelum jam 12 malam itu udah harus ditutup," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca Selengkapnya