Dilengserkan dari pimpinan DPR, Fahri minta Presiden PKS baca UU MD3
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai. Bahkan, PKS sudah menyiapkan Leida Hanifa untuk menggantikan Fahri di kursi Wakil Ketua DPR.
Perseteruan Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman semakin panas. Fahri terus menyindir mantan koleganya karena bersikeras melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
"Beda antara pimpinan dewan antara alat kelengkapan komisi, baca UU nya mungkin tuan Sohibul Iman perlu membaca UU nya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa pemimpin tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Ma'ruf Amin ke PKB? Namun, agenda kedatangan Ma'Ruf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB berlangsug tertutup. Bahkan awak media yang hadir tidak diperkenankan mendekat.Meski demikian, Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan yang ditemui di DPP PKB seusai jumpa pers pernyataan sikap atas penolakan muktamar tandingan sempat membenarkan kehadiran dari Ma'ruf.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Dalam UU tersebut, aturan mengenai pimpinan DPR yang diberhentikan ada di Pasal 87. Dalam pasal tersebut diungkapkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pasal 87 ayat (4) UU MD3 menjelaskan lebih lanjut, pengganti pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Fahri punya pendapat lain soal ini. Menurutnya, meski sudah dipecat dari partai dan fraksi PKS juga menunjuk Ledia Hanifa, itu tidak bisa dilakukan sebab Fahri sedang melayangkan gugatan soal keputusan pemecatannya dari PKS.
"Kebetulnya saya pimpinan pansus UU MD 3, jadi perdebatan teksnya saya hafal. Jadi tidak gampang, memang karena semua teori perwakilan pejabat publik dipilih tidak merupakan sepenuhnya menjadi hak milik partai bahkan dulu PKS mengirim orang jadi menteri, gubernur, bupati walikota pimpinan DPR, kami telah menghibahkan kader terbaik untuk lembaga negara itu," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca Selengkapnya