Dimenangkan Mahkamah Partai, kubu Agung komitmen keluar KMP
Merdeka.com - DPP Golkar Kubu Agung Laksono dinyatakan menang oleh Mahkamah Partai terkait kisruh dengan pihak Aburizal Bakrie (Ical). Mereka pun berkomitmen untuk keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Itu sudah menjadi komitmen kami dalam Munas Ancol. Kami akan keluar dari KMP dan menjadi parpol yang independen dan kritis mendukung pemerintah," kata Waketum Golkar kubu Agung Laksono Priyo Budi Santoso setelah mengadakan konferensi pers di Media Lounge gedung DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Priyo juga menegaskan jika keputusan Mahkamah partai hari ini sudah final dan mengikat apa pun nantinya hasilnya terkait kasasi yang diajukan kubu Ical di PN Jakbar. "Keputusan majelis hakim sudah final dan mengikat. Kami mensyukuri dan menerima keputusan tersebut," ujar Priyo.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa Partai Golkar eksis hingga sekarang? Partai Golongan Karya (Golkar) salah satu partai tertua yang tetap eksis hingga kini, keberhasilannya tidak lepas dari soliditas kader hingga simpatisan untuk terus tampil dalam setiap Pemilu sejak 1971.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Setelah pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Hakim Muladi, tampak Waketum Golkar kubu Ical Fadel Mohammad berjalan lesu. Fadel sendiri mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis hakim.
"Kami tidak puas. Sudah dari awal kami sudah tahu jika para hakim akan memihak," ujar Fadel di depan wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Priyo mengatakan jika sudah seharusnya menerima keputusan dengan lapang dada. "Itu sudah menjadi keputusan. Seharusnya diterima secara legowo," komentar Priyo.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta Leo Nababan menegaskan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah putusan Pengadilan Negeri yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Dengan adanya keputusan ini saya harap semua bisa menerima. Karena keputusan MP adalah keputusan yang sah," katanya di Kantor DPP Golkar, Selasa (3/3).
Leo melanjutkan, dengan kemenangan tersebut maka kepengurusan Partai Golkar saat ini ada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut Leo, jika sudah diresmikan oleh Menkum HAM tidak menutup kemungkinan bahwa Golkar akan meninggalkan Koalisi Merah Putih yang diketuai oleh Aburizal Bakrie.
"Dengan putusan ini kami keluar dari KMP. Tetap akan dukung pemerintah yang sah karena itu doktrin partai golkar," jelasnya.
Leo menjelaskan, keputusan untuk keluar dari KMP memang sudah sering digaungkan oleh Agung Laksono. Putusan tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan hasil Munas Ancol beberapa waktu lalu.
"Ini pilihan politik dan alasannya sesuai hasil munas ancol. Kepada seluruh anggota fraksi, DPD I dan DPD II agar sesuaikan diri," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPKB memilih membelot bergabung dengan NasDem dan mengusung duet Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaInisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga memastikan berkomitmen mendukung Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca Selengkapnya