Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi pede dapat ikut pilkada

Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi pede dapat ikut pilkada Muktamar PPP Surabaya. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Isa Muchsin menegaskan putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan kubunya mengungkap tabir kebenaran. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memantapkan langkah PPP untuk turut bertarung dalam Pilkada serentak 2015.

"Putusan PTTUN ini mengembalikan kebenaran. PPP semakin mantap menghadapi pilkada 2015," kata Isa dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).

Isa menjelaskan sejauh ini PPP kubu Romahurmuziy (Romi) sudah melakukan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, mereka telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Hingga saat ini, sudah sebanyak 101 calon kepala daerah dari PPP sudah melalui proses wawancara.

"Selama ini proses pilkada di PPP tidak ada masalah. Proses fit and proper test dilakukan secara maraton, tidak terpengaruh oleh persoalan hukum," terangnya.

Mantan Sekjen PB PMII ini menginginkan agar persoalan sengketa internal PPP bisa lekas selesai. Dia berharap setelah putusan PTTUN ini, tidak ada upaya hukum lanjutan dari PPP kubu Djan Faridz. Dia merasa kasihan dengan para kader di daerah yang selama ini dibuat bingung dengan atas sengketa di tingkat pusat.

"Sudahlah persoalan ini selesai sampai di sini, mayoritas kader PPP berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy," bebernya.

Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam web PT TUN Jakarta, Putusan PT TUN Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap. Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo, dengan hakim anggota M Arif Nurdu’a dan Iswan Herwin, Jumat (10/7). Dalam putusannya, menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konsolidasi Pilkada Jatim, Mardiono Minta Kader Kompak Menangkan Khofifah-Emil Dardak
Konsolidasi Pilkada Jatim, Mardiono Minta Kader Kompak Menangkan Khofifah-Emil Dardak

Dalam konsolidasi itu, PPP juga membahas soal transisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok di Balik Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran
VIDEO: Sosok di Balik Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran

Dukungan mereka kepada Prabowo-Gibran dilandaskan pada keinginan luhur untuk kemajuan NKRI.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Sudah Tidak Bersama Anies: Kita kan Sudah Gabung Koalisi KIM
Cak Imin Tegaskan Sudah Tidak Bersama Anies: Kita kan Sudah Gabung Koalisi KIM

Ketua Umum partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan sudah tidak ada niat lagi untuk bersama Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Mengenai deklarasi ini, Witjaksono siap disanksi oleh PPP.

Baca Selengkapnya
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian

PDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Nur Hamidah-Lukmanul Hakim untuk Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
PKB Usung Nur Hamidah-Lukmanul Hakim untuk Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Pasangan Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, dua kader PKB yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Cagub dan Cawagub Jatim.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas

PPP telah memerintahkan para kader untuk intensif melakukan komunikasi ke partai-partai lain di daerah.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
PPP: Kita Optimis Pasti Masuk Parlemen
PPP: Kita Optimis Pasti Masuk Parlemen

Mardiono mengungkapkan untuk Pemilu 2024, PPP menargetkan meraih minimal 40 kursi.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya